DPR "Melihat Aspirasi Rakyat" sebelum Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA - DPR RI menunda rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada yang seharusnya digelar pada Kamis, 22 Agustus 2024, karena peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hanya 10 anggota fraksinya yang hadir, sementara dari 560 jumlah anggota DPR, hanya 86 orang yang hadir secara fisik.
Maka dari itu, Dasco menyebut pimpinan akan mengadakan rapat Bamus untuk mengagendakan ulang rapat paripurna pengambilan putusan tingkat dua terkait UU Pilkada.
"Ya, kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus di-rapim-kan lagi, dirumuskan lagi. Pada hari ini, kita, DPR, mengikuti aturan dan tata tertib yang ada sehingga pada hari ini, pengesahan tidak dapat dilaksanakan," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.
Dasco melanjutkan, DPR juga akan melihat perkembangan dan aspirasi rakyat untuk memutuskan menerima atau menolak pengesahan RUU Pilkada.
Apalagi, katanya, setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ambang batas pencalonan Pilkada, RUU Pilkada mendapat atensi masyarakat luas.
"Nanti kita akan lihat perkembangannya ya, kita akan rapatkan dan kita DPR itu adalah lembaga perwakilan dari rakyat dan tentunya juga akan melihat aspirasi dari rakyat," ujarnya.