Jawaban Menkumham atas Rumor Dia Dipanggil Jokowi untuk Anulir Putusan MK
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
Jakarta, VIVA - Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menepis anggapan sejumlah pihak bahwa ketika dirinya dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Negara pada Selasa untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perubahan syarat pencalonan kepala daerah.
“Sama sekali tidak ada. Saya bertemu dengan Presiden itu pagi hari sebelum putusan MK, karena putusan MK itu kan keluar di siang hari, kalau enggak salah ya. Saya dipanggil untuk menghadap pada hari pengumuman juga dengan putusan MK itu jam 11.00 WIB siang dimajukan menjadi jam 09.30 WIB,” kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu malam, 21 Agustus 2024.
Supratman menjelaskan, saat dia dipanggil Jokowi cuma diminta menyelesaikan beberapa undang-undang yang merupakan tanggung jawab Kemenkumham selaku leading sector.
“Tapi yang lebih utama penekanan Presiden itu hanya satu, supaya undang-undang perkoperasian itu segera diinisiasi, dan berkomunikasi kepada Parlemen, itu yang disampaikan kepada Presiden kepada saya. Selain itu sama sekali tidak ada,” ujarnya.
Mantan ketua Baleg DPR RI itu juga membantah kabr bahwa Rapat Panja Baleg DPR RI yang baru saja mengesahkan revisi UU Pilkada bertujuan untuk menganulir putusan MK. Menurut dia, DPR selaku pembuat UU berkepentingan untuk menuntaskan tugas-tugas legislatifnya.
“Sebenarnya bukan soal menganulir ya, kita kan tahu bahwa DPR itu menjadi lembaga pembentuk undang-undang, ya, kan; kalau kemudian ternyata pada hari ini Parlemen pada akhirnya menyetujui sebuah draf yang tentu menjadi rujukan adalah juga menyangkut hasil putusan MK, ya, kita, pemerintah, setuju saja,” ujarnya.
Mengenai kemungkinan RUU Pilkada berpotensi diberlakukan sebelum pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 27 Agustus, mengingat DPR RI berencana menggelar Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada, ia mengaku enggan berspekulasi hal tersebut.
“Saya enggak bisa mewakili itu karena ini masih di ranah parlemen, kan masih di ranah parlemen nih, kita belum tahu bisa disahkan di pembicaraan tingkat dua atau enggak ya kan. Bisa saja kan. Saya enggak mau berandai-andai tunggulah sampai sidang paripurna, baru kemudian masuk ke tahapan selanjutnya,” ujarnya.