Puan Absen karena ke Hongaria, DPR Batal Sahkan RUU Pilkada Hari Ini

Ketua DPR RI, Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Ketua DPR RI Puan Maharani tidak hadir alias absen dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini Kamis, 22 Agustus 2024. Raat paripurna kali ini agenda awalnya untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU.

Puan Maharani Ingatkan Tidak Boleh Ada PHK di Sritex Usai Diputus Pailit

Namun, Puan Maharani dikabarkan bertolak ke Hongaria dan akan dilanjutkan ke Serbia dalam rangka kunjungan kerja (kunker). Pembukaan rapat paripurna akhirnya dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. 

“Untuk menghadiri undangan dari kedua parlemen negara di kawasan Eropa Tengah itu,” kata Sekjen DPR RI, Indra Iskandar kepada wartawan. 

Pertemuan Megawati-Prabowo Tak Kunjung Terwujud, Puan Ungkap Alasannya

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Indra menjelaskan bahwa pertemuan bilateral antar parlemen ini dalam rangka memperkuat hubungan bilateral Indonesia dengan Hongaria dan Serbia. 

DPR Baru Gelar Rapat dengan Para Menteri Prabowo Pekan Depan

“Puan didampingi sejumlah anggota DPR RI akan diterima oleh Majelis Nasional Hongaria pada Kamis, 22 Agustus,” kata Indra. 

Dari Hongaria, lanjut dia, Puan bersama Delegasi DPR akan melanjutkan perjalanan ke Serbia pada tanggal 26 Agustus 2024.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan paripurna pada hari ini batal dilanjutkan. Sebab, jumlah peserta yang hadir tidak mencukupi dari aturan alias belum kuorum. 

Dari total anggota DPR sebanyak 560, yang hadir secara fisik pada rapat hari ini hanya 86 anggota. 

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. 

Meski begitu, ia belum dapat membeberkan jadwal rapat paripurna berikutnya untuk mengesahkan revisi UU Pilkada.

Ketua Harian DPP Gerindra ini hanya menyebut rapat paripurna berikutnya akan dibahas dalam rapat Pimpinan DPR. 

"Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tata tertib yang ada, sehingga pada hari ini pengesahan tidak akan terjadi," imbuhnya.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli

Kemnaker Menghormati dan Siap Menindaklanjuti Putusan MK Terkait UU 6/2023

Kemnaker akan mengajak serikat pekerja/serikat buruh, APINDO, KADIN, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog mengenai tindak lanjut pasca-putusan MK.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024