DPR Gelar Paripurna, Agenda Tunggal Putuskan RUU Pilkada

Ilustrasi. DPR RI akan menggelar rapat paripurna DPR RI
Sumber :
  • Antara

Jakarta VIVA – DPR RI menggelar Rapat Paripurna hari ini, dengan agenda tunggal pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada

Duel Panas 'Perang Bintang' di Pilkada Jateng: 3 Lembaga Survei Ungkap Persaingan Ketat Andika Perkasa vs Ahmad Luthfi

Dalam undangan sekretariat DPR, Rapur tersebut akan digelar pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. 

Dalam undangan itu, tidak ada RUU lain yang tercantum akan diparipurnakan selain RUU Pilkada.

Uji Kelayakan di DPR, Capim Ida Budhiati Sebut Pimpinan KPK Belum Berintegritas

Ilustrasi Rapat Paripurna di DPR.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, pada Rabu kemarin, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Jokowi Turun Gunung Bantu Menangkan RK di Pilgub Jakarta: Kita Hanya Ikhtiar

Persetujuan tersebut disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. 

Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

(ILUSTRASI) Sidang gugatan Pilkada di MK

Photo :
  • ANTARA

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya