Belum Kuorum, DPR RI Tunda Rapat Paripurna RUU Pilkada

Ilustrasi. DPR RI akan menggelar rapat paripurna DPR RI
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – DPR RI menunda rapat paripurna pagi ini, Kamis 22 Agustus 2024, karena jumlah anggota dewan yang datang belum mencapai kuorum atau belum memenuhi syarat minimal kehadiran. Adapun agenda rapat paripurna ini yakni pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada menjadi undang-undang. 

RK Tawarkan Kredit Mesra Tanpa Agunan ke Warga Jakarta: Biar Nggak Lari ke Pinjol

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat, menunda rapat selama 30 menit. Hal itu seperti yang diatur dalam Tata Tertib DPR. 

"Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit, apakah dapat disetujui?" tanya Dasco kepada peserta rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.

Suswono Janjikan JIS jadi Markas Persija, Pentolan Jakmania: Kami Butuh Program yang Konkret

Para peserta rapat yang telah tiba pun menjawab setuju. Dasco lalu mengetok palu sidang sebagai persetujuan penundaan rapat.

"Terimakasih dengan ini rapat kami skors," kata Dasco.

Pernyataan Penutup Debat, Ahmad Luthfi Ingin Contoh Jenderal Hoegeng Bukan Ferdy Sambo

Diketahui, DPR menggelar rapat paripurna dengan agenda Revisi Undang-Undang Pilkada, yang salah satunya mengatur usia calon kepala daerah dan ambang batas atau threshold pencalonan di pilkada.

Langkah tersebut dilakukan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati pada tingkat I pembahasan RUU tersebut. 

Hasil survei PUSKAPI di Pilkada Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Survei PUSKAPI Pilkada Muba: Lucianty-Syafaruddin 45,5%. Toha-Rohman 49,6%

Elektabilitas Cabup Musi Banyuasin Ini Merosot, Diduga karena Pernah Terjerat Kasus Korupsi.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024