Belum Kuorum, DPR RI Tunda Rapat Paripurna RUU Pilkada

Ilustrasi. DPR RI akan menggelar rapat paripurna DPR RI
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – DPR RI menunda rapat paripurna pagi ini, Kamis 22 Agustus 2024, karena jumlah anggota dewan yang datang belum mencapai kuorum atau belum memenuhi syarat minimal kehadiran. Adapun agenda rapat paripurna ini yakni pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada menjadi undang-undang. 

Dasco Beri Sinyal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Mundur

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat, menunda rapat selama 30 menit. Hal itu seperti yang diatur dalam Tata Tertib DPR. 

"Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit, apakah dapat disetujui?" tanya Dasco kepada peserta rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.

Wamendagri Sebut Retreat Kepala Daerah Akan Digelar di Akmil Magelang, Diharapkan Sebelum Ramadan

Para peserta rapat yang telah tiba pun menjawab setuju. Dasco lalu mengetok palu sidang sebagai persetujuan penundaan rapat.

"Terimakasih dengan ini rapat kami skors," kata Dasco.

Mendagri Tito Sebut Pelantikan Kepala Daerah Tetap Digelar di Jakarta

Diketahui, DPR menggelar rapat paripurna dengan agenda Revisi Undang-Undang Pilkada, yang salah satunya mengatur usia calon kepala daerah dan ambang batas atau threshold pencalonan di pilkada.

Langkah tersebut dilakukan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati pada tingkat I pembahasan RUU tersebut. 

Ilustrasi Rapat Komisi di DPR RI.

Seluruh Fraksi Setuju RUU BUMN Disahkan di Rapat Paripurna

Seluruh fraksi yang ada di Komisi VI DPR RI, setuju kalau RUU BUMN dibawa dan disahkan dalam rapat paripurna. Hadir juga dalam rapat komisi tersebut dari unsur pemerintah

img_title
VIVA.co.id
1 Februari 2025