Pembahasan RUU Pilkada oleh Baleg DPR Sarat Kepentingan Muluskan Kaesang, Kata Pengamat

Ilustrasi Rapat Paripurna di DPR.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai bahwa pembahasan RUU Pilkada yang terjadi di Badan Legislasi DPR RI kental kepentingan demi memuluskan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada 2024.
 
Kepentingan itu, menurutnya, terlihat keputusan yang terjadi dalam pembahasan itu, salah satunya mengenai batas usia pencalonan yang menggunakan kembali putusan Mahkamah Agung yang berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi terbaru. Dengan begitu, harapan Kaesang untuk maju pilkada kembali terbuka.
 
"Dan itulah yang dipertanyakan oleh publik, oleh masyarakat, kenapa begitu kilat cepat, dan memutuskan usia 30 tahun sesuai dengan putusan MA," kata Ujang saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

Indikator Politik: Elektabilitas Pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Unggul di Pilgub Jabar

Ilustrasi. DPR RI akan menggelar rapat paripurna DPR RI

Photo :
  • Antara

 
Dia menilai masyarakat pun telah mencurigai dan menduga-duga bahwa dinamika yang terjadi di DPR RI hanya bakal menguntungkan pihak tertentu. Padahal, kata dia, putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengharuskan calon untuk berusia 30 tahun saat penetapan.

MK Bilang Pembentuk UU Tidak Boleh Sering Ubah Syarat Usia Pejabat Publik

 
Selain itu, dia pun mewajarkan ketika PDI Perjuangan merasa dirugikan atas hasil pembahasan RUU Pilkada tersebut. PDIP kini telah berada di luar koalisi pemerintahan dan memiliki narasi-narasi yang pasti berseberangan dengan partai politik lainnya.
 
"Oposan pasti dirugikan, dan narasinya narasi perlawanan, narasi penolakan," katanya.

Menlu Retno Titip Pesan ke DPR Jelang Akhir Masa Jabatan: Jangan Tinggalkan Bangsa Palestina

Kaesang kini disebut-sebut akan maju di Pilkada Jawa Tengah. Yang terbaru, Partai Nasdem pun telah mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan Ahmad Luthfi dan Kaesang di Pilkada Jawa Tengah.

Ketum PSI Kaesang Pangarep, Pembekalan Calon Legislatif Terpilih PSI di Jakarta,

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Namun Kaesang kini tercatat masih berusia 29 tahun. Sedangkan Kaesang baru akan genap berusia 30 tahun di hari ulang tahunnya pada 25 Desember 2024, setelah melalui tahapan pencalonan Pilkada 2024.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) terkait batas usia minimum calon kepala daerah untuk maju pilkada merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang dihitung sejak pelantikan.
 
"Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung, ya? Lanjut?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
 
Rumusan DIM nomor 72 yang disetujui Panja RUU Pilkada itu berbunyi: "d. berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih."
 
Sedangkan sebelumnya pada Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
 
Hal tersebut ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). (ant)

Ilustrasi persiapan logistik untuk pilkada.

Pembangunan Tak Berjalan jika Kotak Kosong Menang, Menurut Rumah Demokrasi

Pendiri Rumah Demokrasi beranggapan kemenangan kotak kosong membuat pembangunan tidak dapat berjalan selama lima tahun jika tidak ada kepala daerah definitif.

img_title
VIVA.co.id
12 September 2024