Mardiono Sebut Kesepakatan Baleg DPR RI Telah Sesuai Prinsip Demokrasi

Plt Ketua Umum PPP Mardiono.
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, VIVA - PPP menilai pembahasan RUU Pilkada yang akan disahkan di Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI telah sesuai prinsip demokrasi. PPP juga membantah anggapan RUU Pilkada ditujukan untuk menjegal seorang figur maju.

Polda Jatim Ungkap Penyulut Insiden Berdarah di Sampang, Tak Terkait Pilkada

Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP M Mardiono menegaskan, pihaknya tengah menunggu hasil pembahasan RUU Pilkada untuk disahkan oleh DPR RI. 

"Ya, sudah dibahas di DPR nanti tunggu hasilnya ya," ujar Mardiono kepada wartawan di Gedung JCC Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Kamis, 22 Agustus 2024.

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

Hari ini, sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari buruh, mahasiswa, dan aktivis akan turun ke jalan untuk menggelar aksi besar-besaran di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Mardiono juga membantah soal adanya anggapan RUU Pilkada  melemahkan demokrasi. Menurutnya, RUU Pilkada telah sesuai dengan prinsip demokrasi. "Oh, pasti demokrasi (pembahasan RUU Pilkada)," ujarnya.

Ucapkan Terima Kasih ke Anies, Pramono Janji Lanjutkan Programnya di Jakarta

Mardiono mengaku tak curiga sedikitpun dengan adanya pembahasan RUU Pilkada. Sebab, baginya, politik itu dinamis. Lagi pula pendaftaran untuk pilkada tinggal beberapa hari.

Mardiono menegaskan RUU Pilkada bukan untuk menjegal figur tertentu maju Pilkada. "Nda nda, ndak ada (penjegalan figur maju Pilkada). Kita harus melayani rakyat dan melayani umat ya," pungkas Mardiono.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik yang akan mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada 2024 cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di DPRD pada Pemilu 2024.

Warga menentukan pilihannya dalam Pilkada. (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora tersebut dibacakan majelis hakim MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) yang termaktub pada UU Pilkada inkonstitusional.

Selain itu, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam UU Pilkada. Tapi dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa syarat usai calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon.

Demikian ketetapan tersebut tertuang dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024. Gugatan itu diajukan oleh Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee. 

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Selasa, 20 Agustus 2024.

Pada putusannya, MK juga membandingkan aturan di Pilkada Serentak 2024 dengan pemilihan lainnya. Sebab, terdapat perbedaan perlakuan penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah dengan calon anggota legislatif dan calon presiden-wakil presiden.

MK mengatakan calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur UU, maka calon itu dapat dinyatakan tidak sah oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilkada.

"Persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," kata hakim Saldi.

Sementara itu, Baleg DPR RI menyepakati batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun, serta 25 tahun untuk calon wali kota dan wakilnya dalam RUU Pilkada. Hal itu dikatakan merujuk Putusan Mahkamah Agung (MA). 

Kaesang Pangarep berpeluang maju calon kepala daerah. Putera bungsu presidem Joko Widodo (Jokowi) itu berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Mayoritas fraksi di DPR menyetujuinya. Hanya PDIP yang protes menolak. Namun, pada akhirnya ketok palu.

"Setuju ya merujuk ke MA?," tanya Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (Awiek) memimpin rapat Baleg DPR dengan DPD dan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 21 Agustus 2024. 

Baleg DPR RI juga menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah hanya berlaku bagi partai politik (parpol) tanpa kursi di DPRD atau nonparlemen. 

Sedangkan parpol yang memiliki kursi di DPRD tetap menggunakan syarat minimal 20 kursi. 

Hal tersebut disampaikan anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto seusai rapat RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

“Tadi memang kita merespons di Pasal 40, tentang syarat pencalonan. Syarat pencalonan tadi mufakat, tidak ada perdebatan, dari syarat itu yang mempunyai kursi di DPR, DPRD, Kabupaten/Kota maupun Provinsi, syaratnya kalau dihitung dengan jumlah kursi, tetap 20 persen bisa mencalonkan,'' kata Yandri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya