Baleg DPR RI Tiba-tiba Bahas RUU Pilkada, Cak Imin Pura-pura Tidak Diberi Tahu

Cak Imin di kediamannya pada Rabu 21 Agustus 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak mengetahui bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bakal menggelar rapat pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada.

PKB Desak Pemerintah Tetapkan Judi Online sebagai Kejahatan Luar Biasa

Kabarnya, DPR RI bakal menggelar rapat paripurna soal pembahasan RUU Pilkada pada Kamis, 22 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB. Cak Imin pun bertanya-tanya soal jadwal rapat paripurna tersebut.

"Saya terus terang enggak tahu ini tiba-tiba DPR membahas itu. Terus terang saya tidak diberi tahu. Saya tidak tahu dan saya bahkan bertanya-tanya, kenapa saya kok tidak diberi tahu. Sampai hari ini saya enggak tahu," ujar Cak Imin di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan dikutip Kamis, 22 Agustus.

Pemerintah Usulkan 8 RUU Masuk Prolegnas 2025

Cak Imin di kediamannya pada Rabu 21 Agustus 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Cak Imin pun mengakui tidak tahu bahwa PKB juga termasuk yang menyetujui hasil pembahasan yang menganulir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan batas usia minimal calon kepala daerah tersebut.

Kecam Insiden Berdarah di Pilkada Sampang, PKB: Tak Ada Pesta Demokrasi Seharga Nyawa Manusia

"Saya juga tidak tahu, tidak memberi tahu saya juga," ungkap Cak Imin.

Ia juga mengaku tetiba mendapatkan sebuah undangan untuk menghadiri rapat paripurna pada hari Kamis, 22 Agustus 2024.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati usia calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun, serta 25 tahun untuk calon wali kota dan wakilnya dalam RUU Pilkada saat pelantikan. Hal itu dikatakan merujuk Putusan Mahkamah Agung (MA). 

Kaesang Pangarep berpeluang maju calon kepala daerah. Putera bungsu presidem Joko Widodo (Jokowi) itu berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Mayoritas fraksi di DPR menyetujuinya. Hanya PDIP yang protes menolak. Namun, pada akhirnya ketok palu.

"Setuju ya merujuk ke MA?," tanya Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (Awiek) memimpin rapat Baleg DPR dengan DPD dan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 21 Agustus 2024. 

Sebelumnya, sempat terjadi perdebatan saat membahas soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur akan ditetapkan saat penetapan atau pelantikan.

Awiek menyebutkan pada DIM Nomor 72, yakni berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon Wakil Bupati, calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota.

Awiek menambahkan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak. Sedangkan, keputusan Mahkamah Agung (MA) sejalan usulan pemerintah dengan catatan berusia 30 saat pelantikan. 

Sementara itu, anggota Baleg dari PDIP menyatakan harus menggunakan keputusan dari MK.

"Dalam DIM Nomor 68, calon gubernur dan calon wakil gubernur, jadi calon, calon, calon jadi kita belum bicara lagi soal bupati dan gubernur terpilih. Jadi teorinya karena calon jadi penerapan saat pendaftaran penetapan. Menurut hemat kami, saya baru baca dan logikanya masuk," kata Anggota Baleg dari PDIP TB Hasanuddin.

Ia mengibaratkan syarat usia untuk masuk militer diterapkan saat mendaftar, bukan saat sudah menjabat.

"Waktu ditetapkan sebagai calon taruna Akmil itu adalah batasnya, tidak sesudah letnan 2. Ini bapak-bapak loh yang buat konsepnya," kata Hasanuddin.

Namun, Fraksi Gerindra hingga PAN menyatakan sepakat untuk menggunakan keputusan MA.

"Tidak ada kewenangan-kewenangan MK menegasikan keputusan MA. Jadi keputusan MA tetap mengikat," kata Anggota Baleg dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman dalam rapat. Awiek lantas mengetuk palu sidang dan menyatakan mengacu pada putusan MA.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya