Baleg DPR soal Sepakat Usia Cagub 30 Tahun saat Pelantikan untuk Kaesang: Kebetulan!

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi membantah tudingan bahwa Baleg menyepakati usia calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun, serta 25 tahun untuk calon wali kota dan wakilnya dalam RUU Pilkada saat pelantikan, untuk mengakomodir Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Menurut pria yang akrab disapa Awiek itu, pembahasan norma dalam RUU Pilkada untuk mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) terkait usia pasangan calon, dan juga putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kemudian ada satu nama yang diuntungkan ya itu kebetulan, karena UU ini juga berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia, yang saat Februari itu bisa mencalonkan sebagai gubernur dan wakil gubernur, jadi tidak spesifik mengurusi satu orang, berlaku untuk siapapun," kata Awiek dalam perbincangan di tvOne, Rabu, 21 Agustus 2024.

Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

Rapat Baleg DPR RI membahas pengesahan RUU Pilkada

Photo :
  • Antara

Ia kembali menegaskan norma-norma dalam RUU Pilkada tidak bertujuan menjegal atau mengakomodir golongan  tertentu, maupun figur calon yang akan diusung partai politik tertentu.  "Jadi siapapun silakan. UU dibuat untuk segenap bangsa Indonesia bukan dibuat golongan tertentu karena sifatnya sifat umum jadi berlaku untuk seluruh elemen bangsa ini

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati usia calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun, serta 25 tahun untuk calon wali kota dan wakilnya dalam RUU Pilkada saat pelantikan. Hal itu dikatakan merujuk Putusan Mahkamah Agung (MA).

Kaesang Pangarep berpeluang maju calon kepala daerah. Putera bungsu presiden Joko Widodo (Jokowi) itu berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Mayoritas fraksi di DPR menyetujuinya. Hanya PDIP yang protes menolak. Namun, pada akhirnya ketok palu. 

"Setuju ya merujuk ke MA?," tanya Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (Awiek) memimpin rapat Baleg DPR dengan DPD dan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 21 Agustus 2024.  

Sebelumnya, sempat terjadi perdebatan saat membahas soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur akan ditetapkan saat penetapan atau pelantikan. 
Awiek menyebutkan pada DIM Nomor 72, yakni berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon Wakil Bupati, calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota.
 
Awiek menambahkan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak. Sedangkan, keputusan Mahkamah Agung (MA) sejalan usulan pemerintah dengan catatan berusia 30 saat pelantikan.  

Sementara itu, anggota Baleg dari PDIP menyatakan harus menggunakan keputusan dari MK.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya