Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Pilkada ke Paripurna Besok, PDIP Menolak
- vivanews/Andry
Jakarta, VIVA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membahas RUU Pilkada pada sidang paripurna, Kamis besok. Delapan dari sembilan fraksi menyetujui beleid itu pada Rabu hari ini.
Dalam rapat pengambilan keputusan hasil pembahasan RUU Pilkada, Rabu, 21 Agustus 2024. Hanya PDIP yang satu-satunya menyatakan tidak setuju jika RUU tersebut dibawa ke tahap selanjutnya.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek, selaku pimpinan rapat, menanyakan kepada para fraksi apabila bisa disetujui RUU tersebut dibawa ke tahap selanjutnya.
Awiek bilang setelah bersama-sama mendengarkan pendapat atau pandangan fraksi selanjutnya, pimpinan rapat Baleg memminta persetujuan rapat.
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses lebih alnjut sesuai peraturan perundang-undangan," tanya Awiek ke peserta rapat.
Sempat muncul interupsi dari anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu. Dia menyindir DPR seperti mensiasati putusan konstitusional MK dengan melakukan perubahan UU.
Masinton pun mempertanyakan tujuan kepentingan revisi UU Pilkada. Ia meminta agar rapat Baleg DPR yang dihadiri menteri perwakilan pemerintah tak bisa membutakan kebenaran.
"Yang kita tuh undang-undang ini diperuntukan untuk siapa? Kita bisa mengakali peraturan dengan membuat peraturan. Namun, kita tidak bisa membutakan kebenaran itu sendiri, Pak Menteri. Biarlah forum ini Pak Menteri, pak Menteri Dalam Negeri, Menkumham yang baru sahabat saya, kita menjadi saksi dan pelaku dari keburukan demokrasi hari ini," kata Masinton.
Namun, Awiek tetap melanjutkan persetujuan itu dengan mengetok palu sidang.
“Setuju, Alhamdulillah. Terima kasih," kata Awiek.