KPU Jangan Masuk dalam Tarikan Kepentingan Politik Penguasa terkait Putusan MK, Saran Pengamat

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta, VIVA - Ketua The Constitutional Democracy Initiative (Consid) Kholil Pasaribu mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU Akan Koordinasi dengan Pemerintah Soal Rencana Libur Nasional pada Pilkada 27 November 2024

"KPU harus bisa menahan diri untuk tidak masuk dalam tarikan kepentingan politik penguasa," kata Kholil dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

"Tunjukkan bahwa lembaga ini layak dipercaya dengan bekerja profesional, penuh integritas dan tidak bisa didikte oleh kepentingan politik apa pun."

Cagub Iqbal Disindir Tak Promosikan Wisata NTB Selama Jadi Dubes Turki: Saya Dubes RI Bukan NTB

Polisi berjaga-jaga di dekat Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu 26 Juni 2019.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

MK memutus dua perkara perihal Undang-Undang Pilkada pada hari Selasa, 20 Agustus. Dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah oleh partai politik atau gabungan.

Tiga Cagub NTB Beradu Gagasan soal Strategi Bangun Pariwisata, Siapa Paling Realistis?

MK menyatakan bahwa seluruh partai politik peserta pemilu, baik yang mendapatkan kursi di DPRD ataupun tidak, bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.

Sementara itu, dalam perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK memutuskan bahwa syarat usia minimal calon kepala daerah harus dipenuhi saat penetapan pasangan calon oleh penyelenggara pemilu.

Kholil mengungkapkan bahwa putusan MK tentang UU Pilkada menjadi angin segar bagi masyarakat di tengah kegerahan perilaku elite partai politik.

Ilustrasi Pilkada.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Menurut dia, putusan MK ini bisa bermakna dan dinikmati manfaatnya apabila partai politik berani menyikapi putusan tersebut. "Bukan sebaliknya, berusaha mengakali dan mengamputasinya lewat Baleg DPR RI," pungkas Kholik.

Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat membahas RUU Pilkada pada hari Rabu ini. Rapat Panja itu digelar sehari setelah putusan MK dibacakan. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya