Manuver Baleg DPR RI Abaikan Putusan MK, Hakim MK Bilang 'No Komen'

Sidang Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ingin berkomentar terkait kesepakatan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait UU Pilkada. Beleg DPR bermanuver pasca sehari putusan MK.

Plus-Minus Serangan Vulgar Luluk ke Khofifah di Debat Pilgub Jatim Kedua

Putusan MK terkait syarat pencalonan pilkada banyak didukung elemen masyrakat karena beri angin segar untuk demokrasi Indonesia. Namun, sayangnya, putusan progresif tersebut dipatahkan dengan rapat kilat revisi beleid Pilkada 2024 oleh Baleg DPR bersama pemerintah hari ini di Gedung Parlemen Senayan, Rabu, 21 Agustus 2024.

Juru Bicara MK Hakim Enny Nurbaningsih dengan tegas menyatakan pihaknya tak bisa berkomentar terkait kesepakatan Baleg DPR RI tersebut.

Jokowi Wedangan Bareng Respati-Astrid, Fix Dukung Lawan PDIP di Pilwakot Solo!

“MK tidak boleh komen terhadap revisi Undang-Undang (RUU) yang sedang dibahas di DPR,” kata Enny di Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

Diketahui, MK dalam putusannya menetapkan partai politik yang akan mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada 2024 cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di DPRD pada Pemilu 2024. 7,5 persen suara itu untuk provinsi dengan jumlah daftar pemilih tetap atau DPT sebanyak 6-12 juta jiwa.

Masyarakat Harus Ingat, Pilkada Sultra Hanya 1 Putaran

DPR RI menggelar rapat paripurna ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 9 Juli 2024.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Putusan perkara yang dikabulkan MK itu nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. MK membacakan putusan itu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024.

MK dalam pertimbangannya menyatakan Pasal 40 ayat (3) yang termaktub pada UU Pilkada inkonstitusional.

Selain itu, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam UU Pilkada. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan syarat usia calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon.

Demikian ketetapan tersebut tertuang dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024. Gugatan itu diajukan oleh Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee. 

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Selasa, 20 Agustus 2024.

Sementara itu, Baleg DPR RI menyepakati batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun, serta 25 tahun untuk calon wali kota dan wakilnya dalam RUU Pilkada. Hal itu disepakati Baleg DPR merujuk Putusan Mahkamah Agung (MA). 

Putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep berpeluang maju sebagai calon kepala daerah. Kaesang yang juga Ketua Umum PSI itu akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Mayoritas fraksi di DPR menyetujuinya. Hanya PDIP yang protes menolak. Namun, pada akhirnya ketok palu.

"Setuju ya merujuk ke MA?," tanya Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (Awiek) memimpin rapat Baleg DPR dengan DPD dan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 21 Agustus 2024. 

Baleg DPR RI juga menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah hanya berlaku bagi partai politik (parpol) tanpa kursi di DPRD atau nonparlemen.  Sedangkan, parpol yang memiliki kursi di DPRD tetap menggunakan syarat minimal 20 kursi. 

Hal tersebut disampaikan anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto seusai rapat RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

“Tadi memang kita merespons di Pasal 40, tentang syarat pencalonan. Syarat pencalonan tadi mufakat, tidak ada perdebatan, dari syarat itu yang mempunyai kursi di DPR, DPRD, Kabupaten/Kota maupun Provinsi, syaratnya kalau dihitung dengan jumlah kursi, tetap 20 persen bisa mencalonkan,'' kata Yandri.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya