Mendagri Sebut UU Pilkada Tidak Lagi Relevan, Usulkan Revisi dan Pembahasan Lanjutan

Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memberikan pernyataan penting terkait rapat badan legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.

Dalam rapat tersebut, Tito menyoroti sejumlah aspek dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang menurutnya sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini.

“Tahun 2024 kita menunggu (UU Pilkada) untuk dibahas, tapi belum sempat, belum ada undangan dan kemudian dari DPR RI kita baru menerima kemarin tanggal 20 Agustus, otomatis kita menghormati untuk datang hadir dan kami tadi menyampaikan, ada dari dim-dim tersebut ada yang sudah tidak relevan lagi,” kata Tito di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 21 Agustus 2024 dilansir dari Youtube tvOne.

Beberapa ketentuan dalam UU tersebut, yang dulu dianggap sesuai dengan kondisi sosial-politik, kini dinilai Tito perlu disesuaikan agar tetap efektif dan dapat menjawab tantangan baru yang muncul di era modern.

Tito menegaskan bahwa jika ada niatan untuk membahas atau bahkan merevisi UU Pilkada, maka proses tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan konteks yang masih aktual. 

“Pemerintah tentunya berpendapat, kalau memang mau dibahas revisi Undang-Undang Pilkada tersebut, sesuaikan dengan yang masih aktual dengan konteks saat ini,” ungkap Tito.

Tito mengusulkan agar dibentuk panitia kerja (panja) yang akan fokus pada pembahasan lanjutan mengenai revisi UU Pilkada.

“Kami menyepakati untuk dibentuk Panja dan dibahas di tahapan berikutnya, tahapan berikutnya seperti apa? panjanya seperti apa? itu bicaranya teknis, nah silakan nanti ikutin,” ungkapnya.

Baleg DPR Beri Waktu 10 Hari Komisi hingga Fraksi Usulkan RUU Prolegnas

Panja ini diharapkan dapat bekerja dengan cermat dan menyeluruh, melibatkan berbagai pihak terkait, serta mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. 

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
PPP Jepara Gelar Konsolidasi, Mas Wiwit-Gus Hajar Siap Guncang Pilkada 2024

Sebelumnya, diketahui bahwa Rapat Baleg ini diadakan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait UU Pilkada, yang memutuskan penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah dan soal batas usia calon kandidat di Pilkada.

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, atau Awiek, memimpin rapat tersebut yang dihadiri oleh 28 orang dari seluruh fraksi yang ada di DPR, termasuk anggota dari 9 fraksi lengkap.

Fokus 100 Hari Kerja, Mendagri Tito Konsentrasi Penuh Soal Pilkada dan Pangan

Rapat tersebut merupakan pembahasan tingkat I yang dibutuhkan sebelum pengambilan keputusan.

Baleg DPR akhirnya sepakat membentuk panitia kerja (panja) untuk merespons putusan MK. Panja ini akan beranggotakan 40 orang dan bertujuan untuk mempercepat pembahasan UU Pilkada.

Ilustrasi/Anggota Propam Polri

Diduga Tidak Netral, Polisi di Kabupaten Landak Diadukan ke Propam

Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 01, Karolin-Erani (KREN) melaporkan perkara netralitas anggota Kepolisian ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaliman

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024