Baleg Sepakat MA Soal Pencalonan Pilkada, Anies: Demokrasi Indonesia Kembali di Persimpangan Krusial
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati syarat pencalonan pilkada serentak tetap mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA).
Mengenai hal itu,. Anies Baswedan buka suara. Anies menjelaskan, atas keputusan dari Baleg DPR RI ini menunjukkan keberadaan demokrasi Indonesia kembali berada di persimpangan jalan.
"Demokrasi Indonesia kembali berada di persimpangan krusial," ujar Anies lewat akun Twitter 'X' pribadinya dikutip Rabu 21 Agustus 2024.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, nasib demokrasi Indonesia ditentukan hari ini oleh DPR RI. Maka itu, DPR menopang ratusan ribu suara rakyat untuk demokrasi Indonesia.
"Nasibnya ditentukan hari-hari ini oleh Ibu/Bapak wakil rakyat di DPR yang masing-masing dari mereka memegang titipan suara ratusan ribu rakyat Indonesia. Ibu/Bapak ketua partai memanggul kesempatan dan tanggung jawab yang sama pula saat ini," kata Anies.
Anies menjelaskan bahwa dirinya mengutip kalimat tersebut di sosial media sebagai bentuk harapan agar para pemegang legislasi bisa berpikir dengan jernih.
"Kita sampaikan harapan kuat kepada mereka semua agar berpikiran jernih dan berketetapan hati mengembalikan konstitusi dan demokrasi Indonesia kepada relnya, sesuai cita-cita reformasi. Semoga setiap mereka menjadi bagian yang dicatat dengan baik dalam sejarah perjalanan bangsa," ujarnya.
Baleg DPR RI Sepakat Ikuti Putusan MA
Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati usia calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun, serta 25 tahun untuk calon wali kota dan wakilnya dalam RUU Pilkada saat pelantikan. Hal itu dikatakan merujuk Putusan Mahkamah Agung (MA).
Mayoritas fraksi di DPR menyetujuinya. Hanya PDIP yang protes menolak. Namun, pada akhirnya ketok palu.
"Setuju ya merujuk ke MA?," tanya Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (Awiek) memimpin rapat Baleg DPR dengan DPD dan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Sebelumnya, sempat terjadi perdebatan saat membahas soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur akan ditetapkan saat penetapan atau pelantikan.
Awiek menyebutkan pada DIM Nomor 72, yakni berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati, calon wali kota dan calon wakil wali kota.
Awiek menambahkan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak. Sedangkan, keputusan Mahkamah Agung (MA) sejalan usulan pemerintah dengan catatan berusia 30 saat pelantikan.
Sementara itu, anggota Baleg dari PDIP menyatakan harus menggunakan keputusan dari MK.
"Dalam DIM Nomor 68, calon gubernur dan calon wakil gubernur, jadi calon, calon, calon jadi kita belum bicara lagi soal bupati dan gubernur terpilih. Jadi teorinya karena calon jadi penerapan saat pendaftaran penetapan. Menurut hemat kami, saya baru baca dan logikanya masuk," kata Anggota Baleg dari PDIP TB Hasanuddin.
Ia mengibaratkan syarat usia untuk masuk militer diterapkan saat mendaftar, bukan saat sudah menjabat. "Waktu ditetapkan sebagai calon taruna Akmil itu adalah batasnya, tidak sesudah letnan 2. Ini bapak-bapak loh yang buat konsepnya," kata Hasanuddin.
Namun, Fraksi Gerindra hingga PAN menyatakan sepakat untuk menggunakan keputusan MA. "Tidak ada kewenangan-kewenangan MK menegasikan keputusan MA. Jadi keputusan MA tetap mengikat," kata Anggota Baleg dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman dalam rapat.
Awiek lantas mengetuk palu sidang dan menyatakan mengacu pada putusan MA.