RUU Pilkada, Mendagri Sebut Bahas 42 Pasal dan 496 DIM

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian
Sumber :
  • Kemendagri

Jakarta, VIVA – Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian menyebut pemerintah dan DPR segera membahas tuntas revisi UU Pilkada mulai hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.

Indikator Politik: Elektabilitas Pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Unggul di Pilgub Jabar

Rencananya, DPR dan pemerintah membahas kurang lebih 42 pasal dan 496 daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pilkada.

"Kami sudah melakukan pembahasan internal pemerintah, panitia antara Kementerian, termasuk juga mengundang KPU, Bawaslu, DKPP, dan saat itu kita sudah menyusun DIM yang jumlahnya 496 yang meliputi 42 Pasal, 12 usulan baru pemerintah, dan ada 30 usulan baru dari DPR RI,'' kata Tito Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. 

Menlu Retno Titip Pesan ke DPR Jelang Akhir Masa Jabatan: Jangan Tinggalkan Bangsa Palestina

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Photo :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Tito menjelaskan, revisi UU Pilkada merupakan usulan inisiatif DPR dan Ketua DPR Puan Maharani mengirim surat ke pemerintah soal revisi UU Pilkada pada 21 November 2023. Setelah itu, kata dia, dibahas secara internal oleh pemerintah soal revisi UU Pilkada dengan melibatkan Kemendagri, Kemenkumham dan Kemenkeu.

DPR Usul Pemerintah Tiru AS Atasi Kasus Kekerasan pada Anak dengan Layanan CPS

"Kemudian kita menunggu, setelah surat presiden dikirim 22 Januari 2024, kita menunggu untuk dibahas tetapi belum sempat, belum ada undangan dan dari DPR RI kemudian kita baru menerima pada 20 Agustus, otomatis kita menghormati untuk datang hadir di sini (DPR)," kata mantan Kapolri itu.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

Tito menambahkan, beberapa materi revisi UU Pilkada yang diusulkan pemerintah sudah tidak relevan karena sudah selesai dilakukan. Dia mencontohkan, pelantikan anggota DPRD serentak yang tidak bisa dilakukan karena pelantikan dilakukan secara bertahap sesuai berakhir masa jabatannya. 

"Pemerintah tentunya berpendapat kalau mau dibahas direvisi UU Pilkada tersebut sesuaikan dengan yang masih aktual dengan konteks saat ini, dan kami menyepakati dibentuk panja dan dibahas di tahapan berikutnya, tahapan berikutnya seperti apa, panja-nya seperti apa itu bicara teknis, silahkan ikutin," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya