PKB Siap Usung Sendiri Gus Yusuf di Pilkada Jateng usai Putusan MK

Juru Bicara PKB Yusuf Chudlori
Sumber :
  • ANTARA/Fauzi Lamboka

Semarang, VIVA  - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki syarat dukungan lebih dari cukup untuk mengusung sendiri Ketua DPW PKB Jawa Tengah Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf sebagai bakal calon gubernur pada Pilkada 2024 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Indikator Politik: Elektabilitas Pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Unggul di Pilgub Jabar

Sekretaris DPW PKB Jawa Tengah Sukirman di Semarang, Rabu, 21 Agustus 2024, mengatakan bahwa PKB meraih sekitar 3.000.000 suara atau 11 persen dari total suara sah pemilu.

Berdasarkan putusan MK terhadap syarat pencalonan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ambang batas syarat dukungan untuk Provinsi Jawa Tengah sebesar 6,5 persen suara sah partai politik atau gabungan partai politik.

MK Bilang Pembentuk UU Tidak Boleh Sering Ubah Syarat Usia Pejabat Publik

Warga menentukan pilihannya dalam Pilkada. (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

"Dengan perolehan 3.000.000 suara, PKB sudah lebih dari cukup untuk mengusung sendiri," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah itu.

Soal Dukung RK atau Pramono di Pilkada Jakarta, Sutiyoso: Enggak Ada yang Saya Pilih

Menurut dia, Gus Yusuf sudah menerima dukungan dari para kiai dan berbagai kalangan untuk mencalonkan sendiri pada Pilgub Jateng.

Ia memastikan Gus Yusuf akan mendaftar ke KPU sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah usai pelaksanaan Muktamar PKB.

Sementara itu, Ketua Desk Pilkada PKB Jawa Tengah Moh Hudallah menambahkan bahwa sejumlah nama bakal calon gubernur yang akan mendampingi Gus Yusuf sudah diinventarisasi.

Gedung Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

Menurut dia, kriteria yang akan diusung adalah sosok yang bisa membantu elektoral dan memiliki pengalaman di pemerintahan.

"Ada pengusaha, politikus, serta purnawirawan jenderal bintang tiga dan empat. Nama-nama tersebut kami konsultasikan kepada ketua umum," katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora berkaitan dengan ambang batas untuk syarat pencalonan kepala daerah.

MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilu anggota legislatif atau 20 persen kursi DPRD. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya