Partai Gelora: MK Memutuskan yang Tidak Dimohonkan

Mahfuz Sidiq, Sekjen Partai Gelora
Sumber :
  • Humas Partai Gelora

Jakarta, VIVA – Partai Gelora memberi penjelasan terkait uji materi UU Pilkada, yang pada Selasa 20 Agustus 2024, sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi atau MK. Partai Gelora dan Partai Buruh yang mengajukan judicial review atau JR ke MK.

Cagub Iqbal Disindir Tak Promosikan Wisata NTB Selama Jadi Dubes Turki: Saya Dubes RI Bukan NTB

Dimana terjadi perubahan seperti ambang batas atau threshold partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah. Seperti di Jakarta, dari sebelumnya 20 persen menjadi 7,5 persen. Putusan itu membuat PDIP dan Anies Baswedan, berpeluang ikut dalam kontestasi Pilgub Jakarta. Tapi seperti apa sebenarnya gugatan yang diajukan oleh kedua partai tersebut?

Dalam keterangan resminya, Partai Gelora menyebut kalau yang diputuskan oleh MK bukanlah yang dimohonkan oleh pihaknya. Melalui Sekjen Partai Gelora, Mahfuz Sidik, partai menerima putusan MK yang menghapus ketentuan UU Pilkada Pasal 40 ayat 3. Dimana mengatur pasangan calon hanya berlaku untuk partai politik yan memperoleh kursi di DPRD. 

Tiga Cagub NTB Beradu Gagasan soal Strategi Bangun Pariwisata, Siapa Paling Realistis?

"MK menyatakan hal ini bertentangan dengan konstitusi. Hal ini adalah pokok materi gugatan dari Partai Gelora," dalam keterangannya, Rabu 21 Agustus 2024.

Gelora juga mempertanyakan putusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah yakni 20 persen kursi atau 25 persen suara. Lalu ada norma baru tentang pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Debat Pilkada Medan, Hidayatullah Singgung 187 Ribu Orang yang Masih Miskin

"Hal ini sama sekali tidak ada dalam permohonan uji materi,".

"Partai Gelora menilai bahwa MK telah melakukan tindakan ultra petita dengan memutus obyek perkara yang tidak diajukan oleh pemohon (pada Pasal 40 ayat 1 UU Pilkada)," lanjutnya dalam siaran pers.

Lebih lanjut disebutkan, bahwa norma baru yang diputus oleh MK tersebut terkait persyaratan pencalonan kepala daerah, menimbulkan ketidak pastian hukum baru. Gelora mendesak DPR untuk mengambil langkah legislasi.

"Menyikapi putusan MK tersebut yang kami nilai ultra petita dan menimbulkan ketidak pastian hukum, maka Partai Gelora mengusulkan agar DPR RI dan KPU RI melakukan langka-langkah legislasi segera," katanya.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin

KPU Akan Koordinasi dengan Pemerintah Soal Rencana Libur Nasional pada Pilkada 27 November 2024

KPU juga akan mengirimkan surat dan mengkaji rencana tersebut bersama pemerintah.

img_title
VIVA.co.id
9 November 2024