Partai Gelora: MK Memutuskan yang Tidak Dimohonkan

Mahfuz Sidiq, Sekjen Partai Gelora
Sumber :
  • Humas Partai Gelora

Jakarta, VIVA – Partai Gelora memberi penjelasan terkait uji materi UU Pilkada, yang pada Selasa 20 Agustus 2024, sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi atau MK. Partai Gelora dan Partai Buruh yang mengajukan judicial review atau JR ke MK.

Pembangunan Tak Berjalan jika Kotak Kosong Menang, Menurut Rumah Demokrasi

Dimana terjadi perubahan seperti ambang batas atau threshold partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah. Seperti di Jakarta, dari sebelumnya 20 persen menjadi 7,5 persen. Putusan itu membuat PDIP dan Anies Baswedan, berpeluang ikut dalam kontestasi Pilgub Jakarta. Tapi seperti apa sebenarnya gugatan yang diajukan oleh kedua partai tersebut?

Dalam keterangan resminya, Partai Gelora menyebut kalau yang diputuskan oleh MK bukanlah yang dimohonkan oleh pihaknya. Melalui Sekjen Partai Gelora, Mahfuz Sidik, partai menerima putusan MK yang menghapus ketentuan UU Pilkada Pasal 40 ayat 3. Dimana mengatur pasangan calon hanya berlaku untuk partai politik yan memperoleh kursi di DPRD. 

Indikator Politik: Elektabilitas Pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Unggul di Pilgub Jabar

"MK menyatakan hal ini bertentangan dengan konstitusi. Hal ini adalah pokok materi gugatan dari Partai Gelora," dalam keterangannya, Rabu 21 Agustus 2024.

Gelora juga mempertanyakan putusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah yakni 20 persen kursi atau 25 persen suara. Lalu ada norma baru tentang pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

MK Bilang Pembentuk UU Tidak Boleh Sering Ubah Syarat Usia Pejabat Publik

"Hal ini sama sekali tidak ada dalam permohonan uji materi,".

"Partai Gelora menilai bahwa MK telah melakukan tindakan ultra petita dengan memutus obyek perkara yang tidak diajukan oleh pemohon (pada Pasal 40 ayat 1 UU Pilkada)," lanjutnya dalam siaran pers.

Lebih lanjut disebutkan, bahwa norma baru yang diputus oleh MK tersebut terkait persyaratan pencalonan kepala daerah, menimbulkan ketidak pastian hukum baru. Gelora mendesak DPR untuk mengambil langkah legislasi.

"Menyikapi putusan MK tersebut yang kami nilai ultra petita dan menimbulkan ketidak pastian hukum, maka Partai Gelora mengusulkan agar DPR RI dan KPU RI melakukan langka-langkah legislasi segera," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya