Baleg DPR Sepakat Usia Cagub-Cawagub 30 Tahun Saat Pelantikan, Ikut Putusan MA

Ilustrasi rapat anggota DPR RI.
Sumber :
  • vstory

Jakarta, VIVA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati usia calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun, serta 25 tahun untuk calon wali kota dan wakilnya dalam RUU Pilkada saat pelantikan. Hal itu dikatakan merujuk Putusan Mahkamah Agung (MA). 

MK Bilang Pembentuk UU Tidak Boleh Sering Ubah Syarat Usia Pejabat Publik

Kaesang Pangarep berpeluang maju calon kepala daerah. Putera bungsu presidem Joko Widodo (Jokowi) itu berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Mayoritas fraksi di DPR menyetujuinya. Hanya PDIP yang protes menolak. Namun, pada akhirnya ketok palu.

Putusan MK Ikut Turunkan Jumlah Calon Tunggal pada Pilkada 2024, Menurut BRIN

"Setuju ya merujuk ke MA?," tanya Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (Awiek) memimpin rapat Baleg DPR dengan DPD dan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 21 Agustus 2024. 

Ilustrasi Rapat Paripurna di DPR.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Cs Terkait Batas Usia Pimpinan KPK

Sebelumnya, sempat terjadi perdebatan saat membahas soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur akan ditetapkan saat penetapan atau pelantikan.

Awiek menyebutkan pada DIM Nomor 72, yakni berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon Wakil Bupati, calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota.

Awiek menambahkan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak. Sedangkan, keputusan Mahkamah Agung (MA) sejalan usulan pemerintah dengan catatan berusia 30 saat pelantikan. 

Sementara itu, anggota Baleg dari PDIP menyatakan harus menggunakan keputusan dari MK.

"Dalam DIM Nomor 68, calon gubernur dan calon wakil gubernur, jadi calon, calon, calon jadi kita belum bicara lagi soal bupati dan gubernur terpilih. Jadi teorinya karena calon jadi penerapan saat pendaftaran penetapan. Menurut hemat kami, saya baru baca dan logikanya masuk," kata Anggota Baleg dari PDIP TB Hasanuddin.

Ia mengibaratkan syarat usia untuk masuk militer diterapkan saat mendaftar, bukan saat sudah menjabat.

"Waktu ditetapkan sebagai calon taruna Akmil itu adalah batasnya, tidak sesudah letnan 2. Ini bapak-bapak loh yang buat konsepnya," kata Hasanuddin.

Namun, Fraksi Gerindra hingga PAN menyatakan sepakat untuk menggunakan keputusan MA.

"Tidak ada kewenangan-kewenangan MK menegasikan keputusan MA. Jadi keputusan MA tetap mengikat," kata Anggota Baleg dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman dalam rapat. Awiek lantas mengetuk palu sidang dan menyatakan mengacu pada putusan MA. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya