DPR: Putusan MK Beri Ruang Masyarakat Punya Pilihan Calon Kepala Daerah Beragam

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta, VIVA - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan perubahan ambang batas atau threshold terhadap pengajuan calon kepala daerah pada Pilkada. Menurut dia, Putusan MK berbunyi bahwa partai politik atau gabungan partai politik bisa mengusung pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah tingkat Provinsi sampai Kabupaten dan Kota didasarkan prosentase dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ingin Hapus OTT Kalau Jadi Ketua KPK, ICW Sebut Johanis Tanak Lagi 'Caper' ke DPR

“Memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan perubahan ambang batas atau threshold terhadap pengajuan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024,” kata Guspardi Gaus melalui keterangannya pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Anggota DPR RI, Guspardi Gaus

Photo :
  • DPR RI
Ketua Baleg Garansi DPR Serius Garap RUU Perampasan Aset

Kata dia, ambang batas pengajuan pasangan calon yang akan berkontestasi dalam Pilkada serentak yang selama ini 20 persen. Dengan Putusan MK terbaru ini, lanjut dia, diubah mulai dari 6,5 persen sampai paling tinggi 10 persen yang diklasifikasikan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. 

Legislator asal Sumatera Barat itu menilai Putusan MK ini merupakan terobosan yang luar biasa dalam upaya menciptakan pemilu yang lebih demokratis dalam berbagai aspek. Dengan ambang batas atau threshold antara 6,5 persen sampai 10 persen, tentunya memberikan kesempatan lebih terbuka kepada partai maupun pasangan calon untuk berkontestasi dalam Pilkada.

Kisah Bang Zul, dari Tukang Buat Kopi Kini Jadi Wakil Ketua Komisi II DPR

"Paslon yang bertarung tentunya akan lebih banyak, dan masyarakat mempunyai ruang aspirasi dan pilihan yang lebih beragam dalam menentukan pilihannya untuk memilih calon kepala daerah," jelas dia.

Di samping itu, kata dia Putusan MK ini juga meminimalisir kemungkinan calon yang bertarung dalam pilkada itu menghadapi kotak kosong. Sehingga, Pilkada Serentak yang akan dihelat 27 November mendatang akan lebih akuntabel dan demokratis. 

“Oleh karena itu, saya mendorong agar KPU segera menyiapkan rancangan peraturan KPU (PKPU) menyesuaikan dengan putusan MK terbaru ini. Lalu, KPU mesti melakukan konsultasi dengan pembentuk Undang-Undang dalam hal ini Komisi II DPR RI,” ujarnya.

Di samping itu, Guspardi Gaus mengatakan Komisi II DPR siap mengadakan rapat dengan KPU dan pemerintah dalam rangka merubah PKPU. “Insya Allah hari Sabtu 24 Agustus, Komisi II sudah mengagendakan konsinyeing dengan KPU membahas PKPU tentang logistik pemilu. Kita akan langsung membahas putusan MK terbaru ini,” pungkasnya.

MK sebelumnya sudah memutuskan partai politik yang akan mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada 2024 cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di DPRD pada Pemilu 2024.

Putusan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora tersebut dibacakan majelis hakim MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024. 

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 Ayat (3) yang termaktub pada UU Pilkada inkonstitusional. Adapun, isi Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada yakni, “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.” 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya