Isu Baleg DPR Mau Anulir Putusan MK, Dave Laksono Bilang Begini

Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dave Laksono merespons rapat pembahasan Undang-Undang (UU) tentang Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.

Ratusan Massa Pendukung Dua Paslon Bupati Bungo Bentrok saat Debat Kandidat

Rapat itu diklaim juga untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dalam UU Pilkada.

Dave Laksono.

Photo :
  • Istimewa/Ryan Rizki
Mendagri Tito Sepakati Usulan Revisi RUU DKJ di Baleg

Menurut Dave, Baleg DPR RI terus mempelajari terkait putusan MK yang telah dibacakan oleh majelis hakim. Tujuannya, kata dia, agar tak terjadi multitafsir. Ia juga membantah bahwa Baleg DPR akan membatalkan putusan MK tersebut.

"Enggak, bukan membatalkan atau gimana. Kita menyesuaikan, pembahasaan masih berlangsung, kita lihat dinamikanya gimana. Maka itu lah dari Baleg itu mempelajari lagi untuk menegaskan. Supaya tidak ada multitafsir lah atas putusan tersebut," ujar Dave kepada wartawan di Gedung JCC Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.

Saksi Paslon Pilkada Sampang Tewas Dicelurit, Begini Kronologinya

Di sisi lain, Dave mengatakan Baleg DPR tak akan menghambat jadwal yang sudah ditetapkan untuk Pilkada Serentak 2024.

"Saya yakin enggak, saya yakin Baleg DPR tidak akan mungkin menghambat jadwal yang sudah ditetapkan untuk Pilkada," ujar dia.

Diketahui, Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI diagendakan menggelar rapat usai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah pada Pilkada. Rencananya, Baleg DPR RI menggelar rapat tersebut pada Rabu, 21 Agustus 2024.

"Betul," kata Anggota Baleg DPR, Guspardi Gaus saat dikonfirmasi.

Anggota komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus

Photo :
  • DPR RI

Berdasarkan informasi dari Sekretariat Baleg DPR, Baleg akan mengadakan rapat kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) pada pukul 10.00 WIB.

Selanjutnya, rapat panitia kerja (Panja) pembahasan RUU Pilkada jam 13.00 WIB. Bahkan, rapat dikebut hingga malam hari jam 19.00 WIB dengan agenda rapat kerja bersama Pemerintah dan DPD RI dalam rangka pengambilan keputusan atas hasil Pembahasan RUU Pilkada.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya