PDIP Minta Masyarakat Kawal Rapat di Baleg DPR Bahas RUU Pilkada Hari Ini

Baleg DPR RI rapat panja tentang draft RUU Wantimpres, Selasa, 9 Juli 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy meminta masyarakat ikut mengawal langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR yang akan menggelar rapat revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.

Pembangunan Tak Berjalan jika Kotak Kosong Menang, Menurut Rumah Demokrasi

Ronny mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi bahwa Baleg DPR melakukan rapat maraton hari ini untuk merevisi UU Pilkada.

“Saya mendapatkan informasi bahwa ada rapat badan legislatif (baleg) tentang revisi UU pilkada 21 Agustus dan rapat panja RUU Pilkada di hari yang jam 1 siang dan 7 malam untuk rapat pengambilan keputusan dari RUU Pilkada,” kata Ronny kepada awak media.

Indikator Politik: Elektabilitas Pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Unggul di Pilgub Jabar

Ronny mencurigai revisi UU Pilkada ini untuk kembali mengutak-atik aturan Pilkada yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan partai mengusung kepala daerah dan batas usia seorang kepala daerah. PDIP, kata Ronny, mengingatkan agar parlemen tidak mempermainkan hukum atas nama rakyat. 

Ronny Talapessy di PN Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
MK Bilang Pembentuk UU Tidak Boleh Sering Ubah Syarat Usia Pejabat Publik

"Di sini perlu kita sampaikan bahwa jangan coba ada yang mempermainkan kedaulatan rakyat. Apa yang udah diputuskan MK, melalui putusan 60 dan 70 harus kita hargai dan hormati. Karena di sini lah kedaulatan rakyat  ditunjukkan oleh putusan MK  dalam hal ini kita menjaga demokrasi yang ada," kata Ronny.

Ronny lebih jauh menyerukan seluruh rakyat Indonesia bisa mengawal jalannya terkait rapat hari ini. Jika kekhawatirannya benar, dia meminta rakyat untuk bersikap untuk mengawal demokrasi yang lebih baik pasca putusan MK.

“Sangat jelas putusan 60 dan 70 itu sudah jelas bahwa di situ diatur soal ambang batas 7,5 persen, jadi Jakarta kita (PDIP) bisa usung sendiri. Kemudian bahwa putusan 70 disampaikan bahwa batas umur itu 30 tahun sejak ditetapkan oleh KPU (bukan dilantik). Dalam hal ini seandainya RUU Pilkada menyasar ke hal tersebut, menurut saya, rakyat harus bersikap!” Imbuhnya.

Diketahui, berdasarkan undangan resmi DPR, dijadwalkan rapat kerja Baleg DPR dengan dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada). Rapat dijadwalkan mulai Pukul 10.00 WIB hari ini, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Selanjutnya, pukul 13.00 WIB, Rapat Panja Pembahasan RUU Pilkada dan pada pukul 19.00 WIB diagendakan Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pengambilan keputusan atas hasil Pembahasan RUU Pilkada.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya