Baleg DPR Rapat RUU Pilkada Hari Ini, Bantah Mau Anulir Putusan MK

Ilustrasi Pemilu 2024.
Sumber :
  • VIVA

Jakarta, VIVA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dijadwalkan rapat pembahasan Undang-Undang (UU) tentang Pilkada, pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.

Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

Rapat itu diklaim juga untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dalam UU Pilkada.

"Kan itu ada keputusan Mahkamah Konstitusi, oleh karena itu yang dibahas itu kemungkinan di Pasal 7 dan Pasal 40, menyesuaikan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi dan kemungkinan akan mempertegas daripada apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Karena ini kan mendadak sekali," kata Anggota Baleg DPR RI, Firman Soebagyo kepada awak media.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Rapat pembahasan itu rencananya digelar pada pukul 10.00 WIB. Rapat akan dilakukan Baleg DPR bersama Pemerintah dan DPD RI, dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).

Namun, dia menampik, rapat itu tujuannya nanti untuk menganulir putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. 

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

Pasalnya, MK kini mengatur pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 20 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD. Melainkan hanya 7,5 persen hasil suara partai politik.

"Kalau keputusan MK kan final and binding, kalau final and binding artinya kan keputusan itu tentunya kan tidak boleh dianulir oleh undang-undang," kata Firman.

Kendati begitu, dia mempertanyakan alasan MK menambahkan norma baru dalam UU Pilkada. Menurut Firman, seharusnya MK hanya berwenang menerima maupun menolak gugatan.

"Memang kami juga agak sedikit bertanya-tanya, karena sebetulnya Mahkamah Konstitusi itu hanya menerima atau menolak gugatan bertentangan dengan konstitusi atau tidak, kan begitu sebetulnya. Tapi kan MK membuat norma baru, maka itu yang mungkin menjadi perdebatan," imbuhnya.

Ilustrasi pajak

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024