Putusan MK Soal Ambang Batas Pilkada, Deddy Sitorus PDIP: Kembali pada Kewarasan

Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif DPP PDIP Deddy Sitorus saat memberikan keterangan kepada awak media di kantor pusat PDIP, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.
Sumber :
  • ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Jakarta, VIVA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Sitorus mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah persyaratan pencalonan Pilkada merupakan sebuah kado yang indah bagi demokrasi di Indonesia.

Hal itu dikatakan Deddy setelah PDIP menggelar rapat  rapat internal pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 20 Agustus 2024.

“Ya kita salah satunya memang membahas Putusan MK. Kita bersyukur dapat kado dari MK setelah dulu dibajak menjadi Mahkamah Keluarga, hari ini kembali pada kewarasan,” ujar Deddy di Jakarta.

Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif DPP PDIP Deddy Sitorus saat memberikan keterangan kepada awak media di kantor pusat PDIP, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.

Photo :
  • ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Deddy menjelaskan bahwa MK sempat menciderai nurani karena putusan kontroversialnya soal ambang batas calon presiden dan wakil presiden, kini kembali membuktikan marwahnya sebagai penjaga konstitusi.

“Jadi kalau dulu kita dikhianati secara konstitusional, sekarang kayaknya MK mengembalikan marwah lembaga itu, sehingga menghasilkan keputusan yang menurut kita sangat penting,” kata dia.

Setelah Putusan MK ini, Deddy meyakini tidak akan ada lagi fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak tahun 2024. Selain itu, ada juga tendensi agar dalam Pilkada 2024, PDIP tidak bisa bergerak atau mencalonkan diri dengan leluasa. 

“Jadi kami melihat ini adalah kemenangan rakyat melawan oligarki parpol yang ingin membajak demokrasi, yang hanya ingin menghadirkan satu calon di daerah,” tutur Deddy.

Ia juga memastikan bahwa keputusan dari MK ini menjadi sebuah kemenangan bagi rakyat Indonesia. Bahkan, ini juga nantinya bakal menimbulkan sejumlah calon di Pilkada 2024.

“Ini tentu suatu kemenangan, saya kira yang penting bagi kita semua. Karena dengan putusan yang baru itu, maka kita bisa pastikan akan ada lebih dari satu paslon di setiap daerah,” tandasnya.

MK sebelumnya sudah memutuskan partai politik yang akan mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada 2024 cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di DPRD pada Pemilu 2024. 

Putusan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora tersebut dibacakan majelis hakim MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa. 20 Agustus 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 Ayat (3) yang termaktub pada UU Pilkada inkonstitusional. 

Adapun, isi Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada yakni, “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.” 

Kemudian, MK dalam putusannya mengubah isi Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada, yakni partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

KPU Akan Koordinasi dengan Pemerintah Soal Rencana Libur Nasional pada Pilkada 27 November 2024

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: 

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut. 

Cagub Iqbal Disindir Tak Promosikan Wisata NTB Selama Jadi Dubes Turki: Saya Dubes RI Bukan NTB

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

Tiga Cagub NTB Beradu Gagasan soal Strategi Bangun Pariwisata, Siapa Paling Realistis?

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Sementara itu, untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 % di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 % di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 % di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 % di kabupaten/kota tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya