DPR Gelar Rapat Maraton Bahas RUU Pilkada Hari Ini, Jegal Putusan MK?

Anggota DPR RI, Guspardi Gaus
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta, VIVA - Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI diagendakan menggelar rapat usai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah pada Pilkada. Rencananya, Baleg DPR RI menggelar rapat tersebut pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

"Betul," kata Anggota Baleg DPR, Guspardi Gaus saat dikonfirmasi.

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus

Photo :
  • DPR RI
Ucapkan Terima Kasih ke Anies, Pramono Janji Lanjutkan Programnya di Jakarta

Berdasarkan informasi dari Sekretariat Baleg DPR, Baleg akan mengadakan rapat kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) pada pukul 10.00 WIB.

Selanjutnya, rapat panitia kerja (Panja) pembahasan RUU Pilkada jam 13.00 WIB. Bahkan, rapat dikebut hingga malam hari jam 19.00 WIB dengan agenda rapat kerja bersama Pemerintah dan DPD RI dalam rangka pengambilan keputusan atas hasil Pembahasan RUU Pilkada.

Ridwan Kamil Janji Perbanyak Trotoar Empat Kali Lipat di Jakarta jika Jadi Gubernur

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum, KPU, bakal melakukan revisi terhadap Peraturan KPU atau PKPU terkait dengan syarat pencalonan di Pilkada 2024. Revisi dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan perubahan threshold atau ambang batas pencalonan di pilkada dari sebelumnya 20 persen.

“Kami akan melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kada dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU 8/2024 sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan 2024," ujar Ketua KPU, Mochammad Afifudin di Jakarta, pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Afif menjelaskan bahwa sebelum melakukan revisi PKPU tersebut, komisi terlebih dahulu akan melakukan konsultasi dengan DPR RI.

“Membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji putusan MK yang memang dibacakan beberapa hari menjelang masa pendaftaran calon kada akan segera dimulai," kata Afif. 

Sementara Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya akan mengadakan rapat dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin, 26 Agustus 2024 mendatang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Adapun MK memutuskan partai politik yang akan mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada 2024 cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di DPRD pada Pemilu 2024.

Selain itu, MK juga menolak gugatan terkait syarat pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam UU Pilkada. 

"Iya hari Senin. Tadi sebetulnya kita udah agendakan hari Senin," ujar Doli di Gedung JCC Senayan, Jakarta, pada Selasa, 20 Agustus 2024.

MK sebelumnya sudah memutuskan partai politik yang akan mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada 2024 cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di DPRD pada Pemilu 2024.
 
Putusan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora tersebut dibacakan majelis hakim MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024. 

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 Ayat (3) yang termaktub pada UU Pilkada inkonstitusional. 

Adapun, isi Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada yakni, “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya