PDIP Ingatkan KPU Buat PKPU Ambang Batas Pilkada Pasca Putusan MK: Jangan Masuk Angin!
- YouTube Indonesia Lawyers Club
Jakarta, VIVA – DPP PDI Perjuangan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera melakukan koordinasi dengan DPR RI buntut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal diubahnya persyaratan pencalonan ambang batas Pilkada. PDI Perjuangan juga meminta kepada KPU untuk segera merevisi PKPU tersebut.
"Kita akan menunggu PKPU dikeluarkan. Kalau dulu PKPU dikeluarkan oleh KPU tanpa melalui konsultasi dengan DPR RI, maka kita juga menunggu hal yang sama dilakukan oleh KPU," ujar Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus di Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Deddy berharap kepada KPU tidak masuk angin dalam melakukan revisi PKPU tersebut. Bahkan, Deddy meminta kepada KPU tak ada alasan macam-macam dalam merevisi PKPU.
"Agar Putusan MK langsung berlaku seketika, enggak pakai alasan macam-macam. Kalau pakai alasan macam-macam, berarti KPU-nya udah masuk angin," kata Deddy.
Sementara Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy menyebut bahwa Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 itu harus berlaku pada Pilkada tahun 2024 ini.
"Ya tentunya kan Putusan MK dalam hal ini itu berlaku sejak dibacakan putusan tersebut. Jadi tidak mengurangi apabila adanya konsultasi antara KPU dengan DPR RI," kata Ronny Talapessy.
Sebab, kata dia, Putusan MK itu sudah komprehensif sehingga wajib dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan mengeluarkan peraturan.
"Pastinya di sini semua pihak wajib melaksanakan putusan tersebut, sudah sangat jelas dalam putusannya komprehensif. Dan kami dari PDI Perjuangan melihat bahwa ini adalah putusan yang progresif, yang melihat bagaimana aspirasi suara rakyat supaya tidak terbuang," lanjutnya.