Karir Politiknya di Pilpres, Anies Baswedan Diminta Tidak Ikut Pilgub Jakarta

Anies Baswedan.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Anies Baswedan diminta tidak mencalonkan diri di Pilgub Jakarta. Sebab, Anies dinilai dibutuhkan oleh rakyat Indonesia, bukan saja Daerah Khusus Jakarta atau DKJ. Apalagi Anies pernah menjadi Gubernur Jakarta periode 2017-2022.

BKN Gantikan KASN Pelototi Pelanggaran ASN di Pilkada 2024

Itu disampaikan oleh peneliti Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi atau Paskode, Mahmud Yasin. Menurut dia, karena Anies sudah pernah menjadi gubernur, seharusnya panggung politiknya dipertahankan pada level pusat. Sebab dia pernah menjadi calon presiden atau capres di Pilpres 2024.

"Sebaiknya Anies Baswedan tidak lagi ikut mencalonkan diri di Pilkada Jakarta. Sebab history politiknya jabatan Gubernur Jakarta pernah ia duduki dan untuk mempertahankan dan mengembangkan karir politiknya masih banyak jalan," jelas Mahmud, dalam keterangannya, Rabu 21 Agustus 2024.

Bawaslu Segera Temui Kemendagri Bahas Soal Netralitas Kepala Desa di Pilkada 2024

Dia melihat, harapan masyarakat Indonesia terhadap Anies adalah mempersiapkan diri pada kontestasi di Pemilu 2029. Maka menurutnya, tidak perlu lagi Anies menyibukkan diri untuk maju di Pilgub Jakarta.

"Kehadiran Anies bersama rakyat Indonesia, bukan hanya sebatas rakyat DKJ saja, dalam memastikan bahwa pembangunan Indonesia benar-benar sesuai cita-cita mandat konstitusi dan kehendak kebanyakan rakyat Indonesia," jelasnya.

Catat! Suswono Janji Naikkan Gaji Guru PAUD Setara UMR Jika Menang Pilkada Jakarta

Lebih lanjut dijelaskan Mahmud, bahwa pemikiran dan gagasan Anies sangat diperlukan dalam rangka kelangsungan demokrasi di Indonesia. 

"Penguatan etika dan moralitas dalam berdemokrasi memerlukan keteguhan dan konsistensi Anies Baswedan bersama rakyat Indonesia," kata alumnus Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta itu.

Seperti diketahui, dalam berbagai survei yang dilakukan untuk Jakarta, elektabilitas Anies Baswedan yang tertinggi. Disusul Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, lalu Ridwan Kamil diurutan ketiga.

Anies kembali mencuat bisa diusung di Pilkada Jakarta, setelah putusan MK yang mengubah ambang batas pengajuan calon kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen untuk Jakarta. Dengan begitu, PDIP bisa mengusung sendiri. Sedangkan peluang Anies diusung PDIP juga masih terbuka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya