Pakar: Putusan MK buat Kompetisi Elektoral di Daerah Sehat, Kartel Politik Tereduksi

Ketua MK Suhartoyo (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dalam sidang di MK.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Surabaya, VIVA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan di Pilkada 2024 direspons positif sejumlah pihak. Putusan MK dinilai membawa angin segar bagi semangat demokrasi di negeri ini.

Kaleidoskop Pilkada 2024: Gelombang Demo efek DPR vs MK, Anies Gagal Berlayar, PDIP Takluk di Kandang

Pakar politik dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam, menyebut putusan MK itu mereduksi kartel politik pada Pilkada serentak 2024. 

"Saya pikir [putusan MK itu] akan membuat kompetisi elektoral di daerah kian sehat dan kompetitif. Otomatis kartel-kartel politik tereduksi dengan adanya putusan ini. Partai atas dan menengah bisa mencapai ambang batas prosentase itu," kata Surokim kepada VIVA pada Selasa, 20 Agustus 2024.

PTUN Banjarbaru Tolak Gugatan Sengketa Pilkada

Menurut dia, putusan MK juga akan mereduksi kuasa partai politik. Dia  bilang hal itu akan membawa perubahan yang cukup signifikan bagi partai-partai. 

"Termasuk partai menengah yang akhirnya bisa mengusung paslonnya sendiri. Kuasa parpol untuk pendaftaran paslon tentu tidak seperkasa sebelumnya," ujar Surokim.

Pilgub Bali 2024 Diperkirakan Habiskan Rp70 Miliar, KPU: Kali Ini Sangat Murah

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Pun, hal itu termasuk konteks Pilgub Jatim yang sejauh ini didominasi oleh pasangan petahana Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak. Dengan putusan MK yang baru dikedok, PDIP yang semula tidak bisa mengusung calon sendiri, kini sudah bisa mengusung kadernya untuk bersaing.

Meskipun tak berkoalisi dengan partai lain.

Karena itu, Surokim berpendapat bahwa putusan MK tersebut merupakan putusan yang progresif yang membawa angin segar bagi tercintanya demokrasi yang berkualitas. "Kuasa koalisi parpol tak seabsolut dulu lagi seperti sebelumnya," ujarnya

Seperti diketahui, MK mengabulkan permohonan judicial review dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Gelora. MK mengubah aturan terkait ambang batas pencalonan di antaranya pada Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Putusan MK itu partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan dengan pembagian klasifikasi besaran ambang batas.  

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:    

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.   

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.    

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.  

“d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya