Gugatan "Blunder" Partai Gelora Membuka Jalan Bagi PDIP dan Anies

Deklarasi Pencalonan Ridwan Kamil-Suswono Maju Pilkada Jakarta
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK, terutama terkait ambang batas partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah di pilkada, mengubah konstelasi politik Tanah Air dalam sekejap. Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus yang diinisiasi 12 partai politik pengusung Ridwan Kamil - Suswono, akan menghadapi lawan sepadan. 

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Putusan tersebut memberi jalan bagi PDIP mengusung cagub di Pilkada Jakarta. Tergantung PDIP akan mengusung siapa, apakah Anies Baswedan dan atau Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Survei terakhir di Jakarta, elektabilitas Anies yang tertinggi. Disusul Ahok, dan urutan ketiga Ridwan Kamil.

Namun perlu juga diketahui, MK memutuskan perubahan threshold atau ambang batas pengajuan calon kepala daerah itu berdasarkan putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

Partai Gelora adalah salah satu partai yang ikut KIM Plus dan mendeklarasikan mendukung duet Ridwan Kamil - Suswono di Pilgub Jakarta. Akibat putusan dari gugatan tersebut, menurut pengamat politik bisa membuat goyang koalisi, bisa merubah juga. 

"MK effect bisa menjadi nalar-nalar baru ketika 2024 mengemuka proses pertandingan. Yang menarik adalah saya akan mengutip lagi soal bagaimana efek putusan MK ini terstruktur sistematis dan masif. Dalam artian koalisinya berubah, koalisinya bergoyang, dan ini bisa menghadirkan situasi baru di KIM Plus sendiri. Karena yang menarik putusan ini kan lahir dari gugatan Partai Gelora yang notabene anggota KIM Plus itu," jelas pengamat politik Agung Baskoro, dalam program Apa Kabar Indonesia Malam tvOne, Selasa 20 Agustus 2024.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Menurut dia, awalnya KIM Plus percaya diri dengan berhasil merangkum 12 partai untuk mengusung Ridwan Kamil - Suswono. Sebab prediksi awal, duet ini akan menghadapi kotak kosong atau calon independen, sehingga peluang menang tinggi. Sementara partai politik yang tersisa yakni PDIP, dalam posisi tertekan karena tidak bisa bergerak akibat ambang batas itu.

Tetapi setelah gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora ini dikabulkan oleh MK, praktis menguntungkan bagi PDIP. Peluang untuk Anies Baswedan yang dari berbagai survei masih paling tinggi, kini terbuka. Apakah putusan ini menjadi ancaman bagi KIM Plus?

"Sebelum ada putusan MK lahir kan ada perasaan dimana kita tidak ada lawan yang sepadan, hanya paslon independen. Ketika putusan ini lahir otomatis Anies dan Ahok mengemuka. Dan ini adalah orang-orang yang disurvei sangat tinggi dan berhasil sementara ini mengalahkan Ridwan Kamil, dan harus bagaimana KIM Plus," jelas Agung.

KIM Plus Klaim Solid

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengaku kalau putusan MK tersebut tidak membuat koalisi yang mereka bangun di KIM Plus terganggu. Politisi yang juga Ketua Komisi II DPR RI itu mengaku, punya sejarah dimana mereka tetap solid.

"Ya, insya Allah selama ini kan kita sudah teruji ya. Kita sudah punya success story kemarin di Pilpres," kata Doli kepada wartawan di gedung Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.

Hasil Suara Partai-partai di Jakarta, Siapa yang Bisa Ajukan Cagub?

Putusan MK hasil gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora ini, membuat banyak partai politik, bisa mengajukan calonnya sendiri, termasuk di Pilgub Jakarta. Terutama yang tergabung dalam KIM Plus saat ini. Berikut hasil pemilu di Jakarta, yang beberapa partai bisa mengajukan cagub sendiri karena prosentasenya di atas 7,5 persen seperti yang diputuskan MK:

1. PKS 1.012.028 suara atau 16,68 persen
2. PDI-P 850.174 suara atau 14,01 persen 
3. Partai Gerindra 728.297 suara atau 12 persen
4. Partai Nasdem 545.235 suara atau 8,99 persen 
5. Partai Golkar dengan 517.819 suara atau 8,53 persen 
6. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 470.652 suara atau 7,76 persen
7. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 465.936 suara atau 7,68 persen 
8. Partai Amanat Nasional atau PAN 455.906 suara atau 7,51 persen
9. Partai Demokrat 444.314 suara atau 7,32 persen  
10. Partai Perindo 160.203 suara atau 2,64 persen 
11. Partai Persatuan Pembangunan 153.240 suara atau 2,53 persen
12. Partai Buruh 69.969 suara atau 1,15 persen 
13. Partai Gelombang Rakyat Indonesia 62.850 suara atau 1,04 persen 
14. Partai Ummat 56.271 suara atau 0,93 persen
15. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 26.537 suara atau 0,44 persen 
16. Partai Kebangkitan Nusantara 19.204 suara atau 0,32 persen
17. Partai Bulan Bintang 15.750 suara atau 0,26 persen
18. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) 12.826 suara atau 0,21 persen.

PDIP Buka Peluang Usung Anies tapi Minta jadi Kader

Pasca putusan MK tersebut, maka praktis sangat menguntungkan PDIP. Juga membuka peluang untuk Anies Baswedan maju di Pilgub Jakarta. Tetapi Anies harus punya kendaraan politik. Bila KIM tetap solid dengan 12 partai pengusung dan pendukung itu, maka kendaraan terakhir bagi Anies adalah PDIP.

"Pasti pertanyaan teman-teman, apakah Pak Ahok? Pak Anies? Siapa lagi? Hendrar? Nah ini kita harus matangkan karena ini perubahan ini baru saja kita terima," kata Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024.

PDIP tidak menutup diri untuk mengusung Anies Baswedan. Walau ada nama-nama kader lainnya seperti Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, hingga Hendrar Prihadi. Tetapi PDIP lazimnya mengutamakan mengusung kader sendiri. Sehingga Anies diharapkan bisa menjadi kader.

"Bisa saja, kenapa tidak (mengusung Anies di Pilgub Jakarta). Sepanjang komitmen, PDIP satu syaratnya, NKRI harga mati. Ya itu nanti kita melihat, yang kita harapkan memang harus menjadi kader partai," ujar Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.

Keinginan PDIP untuk Anies bisa menjadi kader agar diusung, beralasan. Sebab ada juga kader yang sudah diusung dan jadi, tetapi berkhianat. PDIP tidak ingin itu, apalagi Anies bukan kader.

"Yang kita harapkan memang harus (Anies) menjadi kader partai. Karena kita berpengalaman. Yang kita kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak dikaderkan," ujar Komarudin.

Namun untuk keputusan finalnya, PDIP akan mengumumkan dalam waktu dekat. Semua diserahkan kepada Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Dia pastikan, PDIP akan  mencalonkan di Pilkada Jakarta.

"Dalam kondisi darurat itu keputusan ada di tangan ketua umum. Hal prerogatif yang berbicara. Jadi anda tidak usah takut. PDIP pasti akan tiba saatnya, PDIP akan ajukan calon," ujar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya