Hasto Beberkan Komunikasi Terbaru PDIP dengan Anies, Peluang Besar Diusung di Pilgub Jakarta?

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Galeri Nasional
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan pihaknya sudah menjalin komunikasi politik dengan Anies Baswedan. Komunikasi itu terkait persiapan Pilgub Jakarta 2024.

Soal Dukung RK atau Pramono di Pilkada Jakarta, Sutiyoso: Enggak Ada yang Saya Pilih

Menurut Hasto, dalam komunikasi tersebut, PDIP diwakili oleh Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah.

"Pak Basarah sudah ketemu melakukan komunikasi politik," kata Hasto di KPK, Jakarta Selatan, Selasa 20 Agustus 2024.

Putusan MK Ikut Turunkan Jumlah Calon Tunggal pada Pilkada 2024, Menurut BRIN

Hasto pun menjelaskan komunikasi lanjutan juga bakal tetap dilakukan antara PDIP dengan Anies Baswedan. "Akan lebih lanjut dilakukan komunikasi," kata Hasto.

Meski demikian, Hasto bicara soal peluang PDIP bakal usung Anies di Pilgub Jakarta 2024. Hasto menyebut sampai sekarang belum ada pembahasan ke sana.

Jika jadi Gubernur Jakarta, RK Janji Perpanjang Rute Transjakarta ke Bekasi hingga Bogor

"Ya, namanya peluangkan setiap orang pemimpin yang mendapatkan apresiasi dari rakyat punya ruang. Itu dicalonkan dan itulah yang akan dicermati oleh PDIP," ujar Hasto.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Hasto meminta tunggu tanggal mainnya soal pengusungan PDIP di Pilgub Jakarta.

Dinamika menuju Pilkada 2024 berubah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait UU Pilkada. Putusan MK yang jadi perhatian karena partai politik atau gabungan koalisi partai politik bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah meski tak punya kursi di DPRD.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan ambang batas pencalonan kepala daerah bukan lagi 25 persen perolehan suara partai atau gabungan koalisi partai hasil Pileg 2024 atau 20 persen kursi DPRD. 

Dalam putusannya, MK mengatakan ambang batas pilkada ditentukan dengan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai. Putusan MK itu dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. 

Ada empat besaran versi MK dalam putusannya terkait pencalonan pilkada. Adapun perolehan suara untuk pilkda yang ditetapkan MK soal pencalonan kepala derah yakni 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen. Angka itu menyesuaikan besaran DPT di daerah terkait.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya