Ahok hingga Djarot jadi Opsi PDIP Maju di Pilgub Jakarta, Keputusan Final Ada di Megawati
- YouTube PDIP
Jakarta, VIVA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun bicara calon potensial yang diusung pihaknya untuk maju dalam kontestasi Pilgub Jakarta 2024. Dia menyebut calon potensial itu kader PDIP seperti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Eriko Sotarduga, Djarot Saiful Hidayat dan Masinton Pasaribu.
Namun, Komarudin menegaskan bahwa keputusan tertinggi ada di tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Kata dia, Megawati nanti menentukan keputusan final untuk nfigur yang diusung jadi kontestan Pilgub Jakarta.
"Kita masih punya kader, ada Ahok, ada Djarot, ada Eriko. Ada Masinton. Kan itu kader-kader partai semua. Tinggal kita lihat siapa yang kira-kira ditugaskan, ibu ketua umum tugaskan untuk dipilih oleh rakyat DKI Jakarta," kata Komarudin kepada wartawan di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.
Di sisi lain, Komarudin mengaku keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas syarat partai politik untuk mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada 2024 itu sebagai pembuka ruang untuk kedaulatan rakyat.
"Paling tidak putusan MK ini kan membuka ruang untuk ada pengakuan terhadap kedaulatan rakyat ya. Jadi, benar bahwa rakyat itu berdaulat," kata dia.
Namun, Komarudin tak menampik ada upaya kekuasaan yang ingin mematikan sistem demokrasi di Tanah Air. Maka itu, ia mengapresiasi MK dalam putusan tersebut.
"Meskipun ada upaya kekuasaan untuk mematikan demokrasi, tapi MK memberi ruang. Dan, ini sangat baik buat kita di Jakarta. Karena kita kan juara nomor urutan dua, kepercayaan rakyat Jakarta nomor dua untuk PDIP," jelas Komarudin.
Diketahui, MK memutuskan partai politik yang akan mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada 2024 cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di DPRD pada Pemilu 2024.
Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora tersebut dibacakan majelis hakim MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) yang termaktub pada UU Pilkada inkonstitusional.
Terkait putusan MK, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan dengan putusan itu, maka PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilgub Jakarta. Sebab, PDIP baru punya 15 kursi di DPRD Jakarta saat ini.
“Dengan putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” kata Titi dikutip dari akun media sosial X @titianggraini, Selasa 20 Agustus 2024.
“BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. HEBAT MK!!!” lanjut Titi.