Elite PDIP Bicara Peluang Usung Anies di Pilgub Jakarta, Tapi Harus Jadi Kader

Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA - Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun berbicara peluang partainya mendukung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024. Namun, PDIP tetap ingin calon yang diusung harus menjadi kader.

Pramono Yakin Dukungan Anies dan Anak Abah Bisa Tekan Angka Golput di Pilgub Jakarta

"Bisa saja, kenapa tidak (mengusung Anies di Pilgub Jakarta). Sepanjang komitmen, PDIP satu syaratnya, NKRI harga mati. Ya itu nanti kita melihat, yang kita harapkan memang harus menjadi kader partai," ujar Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.

Flyer Anies Baswedan dan Rano Karno yang tersebar di media sosial

Photo :
  • X @3sundaycloth
Ini 3 Pesan Anies ke Relawan Buat Menangkan Pramono-Rano di Jakarta

Di sisi lain, ia menyinggung kader yang diusung pun dapat berkhianat, meski tak merujuk pada nama tertentu. Sehingga, lanjut dia, status kader bagi PDIP sangat penting.

"Yang kita kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak dikaderkan. Kan gitu. Jadi jangan menjadi keledai. Keledai saja tidak mau jatuh ke lubang yang sama apalagi manusia," ucapnya.

Anies dan Anak Abah Berlabuh Dukung Pramono-Rano, Hasto PDIP: Arus Balik Perlawanan

Komarudin menegaskan bahwa PDIP terbuka untuk mengusung Anies sebagai cagub. Namun, dia tak mengetahui lebih jauh proses komunikasi yang telah terjalin dengan Anies.

"Bisa saja (diusung) kenapa tidak? Sepanjang komitmen, PDIP ini satu saja syaratnya. NKRI harga mati. Pancasila. UUD 45. Itulah komitmen PDIP," kata dia.

Diketahui,  Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik yang akan mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada 2024 cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di DPRD pada Pemilu 2024. 

Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora tersebut dibacakan majelis hakim MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) yang termaktub pada UU Pilkada inkonstitusional. 

Ketua MK Suhartoyo (tengah), bersama hakim Arief Hidayat dan Saldi Isra di sidang perselisihan hasil Pileg 2024.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Merespons putusan tersebut, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, dengan adanya putusan itu maka PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta. Pasalnya, PDIP punya 15 kursi di DPRD DKI Jakarta saat ini. 

“Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” kata Titi dikutip dari akun media sosial X @titianggraini, Selasa 20 Agustus 2024.

“BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. HEBAT MK!!!” kata Titi mengimbuhkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya