Golkar Pastikan KIM Plus Solid Pasca Putusan MK Ubah Aturan Pilkada

Waketum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia memastikan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akan tetap solid dalam pencalonan Pilkada Serentak 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mengubah aturan pencalonan di pilkada. Apalagi, kata Doli, KIM sudah mempunyai bukti kesuksesan di Pilpres 2024.

"Ya, insyaallah selama ini kan kita sudah teruji ya. Kita sudah punya success story kemarin di Pilpres," kata Doli kepada wartawan di gedung Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.

Waketum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia di kediaman Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Agustus 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Doli menambahkan bahwa pencalonan Pilkada Serentak 2024 oleh Partai Golkar selalu dibicarakan dengan KIM Plus. 

"Sejauh ini dalam pemetaan atau pencalonan pasangan-pasangan calon di sekian daerah yang, kayak kami misalnya kan kami sudah ada sekitar 27 provinsi, ada sekitar 400 kabupaten/kota, semuanya itu pasti sudah dibicarakan. Sebelum kami putuskan, kami sudah bicarakan dengan teman-teman di Koalisi Indonesia Maju," jelasnya.

Di sisi lain, ia mengakui bahwa putusan terbaru MK bisa mengubah peta dan konstelasi politik jelang pendaftaran Pilkada Serentak 2024. Karena itu, kata dia, pihaknya bakal bertemu dengan KIM Plus untuk membahas peta dan koalisi pasca putusan MK.

"Saya kira nanti Golkar bersama dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) mungkin harus duduk bersama lagi memetakan ulang, kira-kira nanti pasca dari putusan MK ini seperti apa. Sekali lagi, kita tunggu putusan MK ini salinan lengkapnya seperti apa," pungkasnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik yang akan mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada 2024 cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di DPRD pada Pemilu 2024. 

DPR Singgung 'Partai Cokelat' saat Rapat Bareng Menhan-Panglima TNI

Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora tersebut dibacakan majelis hakim MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) yang termaktub pada UU Pilkada inkonstitusional.

Usman Hamid: Banyak Anggota Polisi Resah, Dipaksa Buat Memenangkan Kandidat Tertentu di Pilkada

Selain itu, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam UU Pilkada. Tapi dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa syarat usai calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon.

Demikian ketetapan tersebut tertuang dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024. Gugatan itu diajukan oleh Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee. 

Perludem Temukan 3 Ribu Lebih Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Selasa, 20 Agustus 2024.

Ketua MK Suhartoyo saat sidang di MK. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pada putusannya, MK juga membandingkan aturan di Pilkada Serentak 2024 dengan pemilihan lainnya. Sebab, terdapat perbedaan perlakuan penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah dengan calon anggota legislatif dan calon presiden-wakil presiden.

MK mengatakan calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur UU, maka calon itu dapat dinyatakan tidak sah oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilkada.

"Persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," kata hakim Saldi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya