Pilgub Jatim, PDIP Siapkan Penantang Khofifah-Emil Usai Putusan MK Soal Syarat Calon

Plh Ketua DPD PDIP Jatim Budi Sulistyono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

Surabaya, VIVA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIPJawa Timur (Jatim)  kian semangat untuk berkontestasi di Pemilihan Gubernur (PIlgub) Jatim 2024, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan terkait ambang batas pencalonan pada pilkada. Dengan putusan MK tersebut, PDIP berpeluang mengusung calon sendiri untuk menantang duet petahana Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak.

BKN Gantikan KASN Pelototi Pelanggaran ASN di Pilkada 2024

Wakil Ketua DPD PDIP Jatim Budi ‘Kanang’ Sulistyono mengatakan, putusan MK tersebut menjadi angin segar bagi partainya dalam konteks Pilgub Jatim. Itu membuka peluang bagi PDIP untuk mengusung calon sendiri. “Kalau kita punya peluang, pasti kita mempersiapkan diri,” katanya, Selasa, 20 Agustus 2024.

Kanang mengaku, partainya sangat siap mengusung calon sendiri di Pilgub Jatim, meski yang akan dihadapi adalah pasangan petahana yang sementara ini dinilai dominan, yakni Khofifah-Emil. Tapi, seperti apa langkah konkretnya nanti masih menunggu instruksi dari DPP PDIP. “Kami menunggu instruksi dari DPP,” ujar mantan Bupati Ngawi itu.

Bawaslu Segera Temui Kemendagri Bahas Soal Netralitas Kepala Desa di Pilkada 2024

Logo parpol peserta Pemilu 2024. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • Dok. VIVA

Sebelum putusan MK yang baru, PDIP tidak memenuhi syarat untuk mengusung calon sendiri di Pilgub Jatim 2024. Sebab, pada Pemilu 2024, kursi yang diperoleh PDIP di parlemen Jatim tidak sampai 20 persen seperti disyaratkan untuk mengusung calon di Pilkada Jatim. PDIP hanya mendapatkan 21 kursi dari total 120 kursi yang tersedia.

Catat! Suswono Janji Naikkan Gaji Guru PAUD Setara UMR Jika Menang Pilkada Jakarta

Karena itu sejak awal PDIP diisukan akan berkoalisi dengan PKB yang memenuhi syarat mengusung calon sendiri. Namun, setelah putusan MK yang baru dikedok, PDIP kini bisa mengusung sendiri di Pilgub Jatim.    

Seperti diketahui, MK mengabulkan permohonan judicial review dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Gelora. MK mengubah putusan, di antaranya pada Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Bunyinya, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:  Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: 

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut. 

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut. 

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya