MK Ubah Ambang Batas Pencalonan di Pilkada, Komisi II DPR Bakal Rapat dengan KPU

Ahmad Doli Kurnia
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya akan mengadakan rapat dengan Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Yang dibahas termasuk putusan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait perubahan ambang batas atau threshold pengajuan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

MK memutuskan perubahan itu pada Selasa hari ini 20 Agustus 2024. Rapat Komisi II DPR RI dengan KPU rencananya baru dilaksanakan pada Senin, 26 Agustus 2024. Karena putusan perubahan oleh MK itu,itu seperti Pilgub Jakarta, partai politik atau gabungan partai bisa mengusung apabila memperoleh 7,5 persen suara.

Selain itu, MK juga menolak gugatan terkait syarat pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam UU Pilkada. 

Dugaan Kecurangan di Pilkada Jayawijaya Dilaporkan ke MK

"Iya hari Senin. Tadi sebetulnya kita sudah agendakan hari Senin," ujar Doli kepada wartawan di Gedung JCC Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.

Sejatinya, kata dia, Komisi II akan membahas rancangan PKPU dalam bidang logistik. Namun, Doli mengaku pihaknya akan sekaligus membahas aturan yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

"Itu membahas tiga rancangan PKPU terutama yang logistik ya. Tapi, kalau ini kan akan ubah PKPU yang kemarin ya, PKPU yang kemarin sudah kita sahkan gitu. Nah, sekaligus lah nanti sabtu kita konsinyering, nanti Senin kita RDP," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik yang akan mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada 2024 cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di DPRD pada Pemilu 2024. 

Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora tersebut dibacakan majelis hakim MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) yang termaktub pada UU Pilkada inkonstitusional. 

Sebelumnya, Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yakni, “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.” 

Kemudian MK dalam putusannya mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada menjadi berbunyi: 

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: 

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut. 

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut. 

Kemudian huruf c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Sementara itu, untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 % di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 % di kabupaten/kota tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya