Golkar Bakal Atur Ulang Strategi Usai Putusan MK Soal Aturan Pilkada

Waketum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengaku kaget usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait partai politik yang akan mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada 2024 cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di DPRD pada Pemilu 2024.

Menurutnya, putusan tersebut mengagetkan banyak kader Golkar karena terbit sepekan sebelum pendaftaran. 

"Buat saya untuk kesekian kalinya putusan MK ini selalu menjadi kejutan. Ini kita kan tinggal sisa seminggu lagi menuju pendaftaran, tiba-tiba ada kebijakan baru dan kita sama-sama tahu putusan MK itu final and binding," ujarnya kepada wartawan di Gedung JCC Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Di sisi lain, Doli menyebutkan, strategi politik tentu akan berubah sebagai dampak dari putusan MK tersebut. Apalagi, lanjut dia, pendaftaran Pilkada Serentak 2024 tinggal seminggu lagi.

"Ya kalau secara politik, secara strategi, begitu peraturan berubah, begitu peta kekuatan berubah, ya tentu kita harus menyesuaikan diri," ujar Doli. 

Perubahan strategi itu termasuk dengan melibatkan Koalisi Indonesia Maju (KIM). Koalisi ini terdiri dari partai-partai yang mendukung pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. 

"Nanti saya kira Golkar bersama dengan KIM mungkin harus duduk bersama lagi, memetakan ulang. Kira-kira nanti pascadari putusan MK seperti apa. Sekali lagi, kita tunggu putusan MK seperti apa nanti salinan lengkapnya," katanya.

Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik yang akan mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada 2024 cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di DPRD pada Pemilu 2024. 

Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora tersebut dibacakan majelis hakim MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024.

KPU DKI Bakal Awasi Warga Non-KTP Jakarta agar Nggak Maksa Nyoblos

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) yang termaktub pada UU Pilkada inkonstitusional.

Selain itu, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam UU Pilkada. Tapi dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa syarat usai calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon.

Panglima TNI Pastikan Prajurit yang Ikut Pilkada 2024 Sudah Mengundurkan Diri

Demikian ketetapan tersebut tertuang dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024. Gugatan itu diajukan oleh Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee. 

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Selasa, 20 Agustus 2024.

Pada putusannya, MK juga membandingkan aturan di Pilkada Serentak 2024 dengan pemilihan lainnya. Sebab, terdapat perbedaan perlakuan penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah dengan calon anggota legislatif dan calon presiden-wakil presiden.

MK mengatakan calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur UU, maka calon itu dapat dinyatakan tidak sah oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilkada.

"Persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," kata hakim Saldi Isra.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya