Putusan MK Untungkan Anies, Jubir: Semoga KPU Segera Ubah Aturannya

Anies Baswedan saat nyoblos Pilpres 2024
Sumber :
  • AP Photo/Tatan Syuflana

Jakarta, VIVA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yamg mengubah syarat pencalonan gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2024 tengah jadi perhatian. Putusan MK itu menguntungkan Anies Baswedan yang berpeluang kembali maju di Pilgub 2024.

Dugaan Kecurangan di Pilkada Jayawijaya Dilaporkan ke MK

Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian mengapresiasi putusan MK tersebut. Dia bilang putusan MK itu beri peluang terhadap figur yang diinginkan warga Jakarta.

"Alhamdulillah, putusan MK bisa kasih peluang ada calon yang lebih menggambarkan aspirasi warga Jakarta seutuhnya," kata Angga, Selasa 20 Agustus 2024.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Angga pun berharap KPU segera menyesuaikan dengan mengubah syarat pencalonan Pilkada sama seperti MK.

"Semoga segera setelah putusan MK, KPU segera mengubah aturannya agar bisa semakin banyak pilihan terbaik untuk warga Jakarta," tuturnya.

Setuju dengan Prabowo Pilkada Lewat DPRD: Saatnya Dievaluasi secara Menyeluruh

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

MK sebelumya membuat putusan yang mengejutkan terkait pencalonan gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2024 bisa diusung dengan parpol atau gabungan parpol yang memiliki 7,5 persen suara sah di DPRD pada Pemilu 2024. 

Putusan MK itu terkait perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. MK membacakan putusan itu pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) yang termaktub pada UU Pilkada inkonstitusional. 

Adapun, Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yakni, “Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.” 

MK dalam putusannya mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada menjadi berbunyi: 

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: 

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut. 

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut. 

Kemudian huruf c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

“d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Sementara itu, untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya