MK Ubah Syarat Usung Calon Kepala Daerah, Ini Perolehan Suara Pileg DPRD Jakarta 2024

Logo parpol peserta Pemilu 2024. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • Dok. VIVA

Jakarta, VIVA -- Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

PDIP Siapkan Strategi Hukum Bela Hasto yang Jadi Tersangka di KPK, Gugat Praperadilan?

Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. 

Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024. 

Sebagai Murid Bung Karno, Hasto PDIP Siap Masuk Penjara Karena Bagian dari Pengorbanan

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dengan perubahan ini, banyak parpol dapat mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah, dan membuka peluang bagi tokoh-tokoh baru dalam kontestasi Pilkada, terutama di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. 

Hasto Singgung Pihak yang Berambisi Agar Tak Dipecat dari PDIP!

Sebab, merujuk putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif sebelumnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang sebelumnya kehabisan parpol dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta, kini memiliki peluang baru.

Adapun PDIP, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernurnya, pun kini bisa mengusung sendirian.

Untuk diketahui, PDIP memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

Berikut perolehan suara parpol pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 ?

1. PKS 1.012.028 suara atau 16,68 persen

2. PDI-P 850.174 suara atau 14,01 persen

3. Partai Gerindra 728.297 suara atau 12 persen

4. Partai Nasdem 545.235 suara atau 8,99 persen

5. Partai Golkar dengan 517.819 suara atau 8,53 persen

6. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 470.652 suara atau 7,76 persen

7. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 465.936 suara atau 7,68 persen

8. Partai Amanat Nasional atau PAN 455.906 suara atau 7,51 persen

9. Partai Demokrat 444.314 suara atau 7,32 persen

10. Partai Perindo 160.203 suara atau 2,64 persen

11. Partai Persatuan Pembangunan 153.240 suara atau 2,53 persen

12. Partai Buruh 69.969 suara atau 1,15 persen

13. Partai Gelombang Rakyat Indonesia 62.850 suara atau 1,04 persen

14. Partai Ummat 56.271 suara atau 0,93 persen

15. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 26.537 suara atau 0,44 persen

16. Partai Kebangkitan Nusantara 19.204 suara atau 0,32 persen

17. Partai Bulan Bintang 15.750 suara atau 0,26 persen

18. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) 12.826 suara atau 0,21 persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya