MK Buka Peluang PDIP Usung Cagub Sendiri, RK: Saya Gak Masalah, Itu Harus Dilakoni

Bakal calon gubernur (cagub) Jakarta, Ridwan Kamil di acara Rapimnas dan Munas Golkar di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - Bakal calon gubernur (cagub) Jakarta, Ridwan Kamil alias RK merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan threshold Pilkada 2024 menjadi 7,5 persen. RK bilang putusan itu mesti dihormati.

Soal Polemik PPN 12 Persen, Gerindra Nilai PDIP Lupa Ingatan

"Saya baru membaca, mendengar dari media juga. Jika itu memang menjadi sebuah keputusan, tentu satu harus dihormati kan," kata RK di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.

Dia pun menegaskan, dirinya tak masalah dengan adanya putusan MK tersebut. Termasuk jika putusan itu membuka peluang bagi PDI Perjuangan (PDIP) untuk mengusung calon lain sebagai rivalnya di Pilgub Jakarta 2024.

Deddy Sitorus PDIP Yakin Presiden Prabowo Tak Lakukan Pembredelan: Beliau Seorang Pecinta Seni

"Saya tidak masalah karena dengan banyak sedikitpun. Selama itu sesuai aturan tentunya itu harus dilakoni," lanjut eks Wali Kota Bandung itu. 

"Waktu Wali Kota Bandung, saya delapan pasang, banyak sekali, ada independennya juga. Waktu Pilgub Jawa Barat empat pasang, juga enggak ada masalah," ujarnya.

Pramono Anung Cerita Gus Dur-Megawati Aslinya Tak Akur, Rujuk Gara-gara Nasi Goreng

Bendara PDIP (Ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

 RK menegaskan dengan dinamika di Pilgub Jakarta mesti dilihat saat akhir pendaftaran di KPU nanti.

"Nah, di Jakarta, dengan dinamikanya, mau sedikit maupun banyak, tentunya kita lihat hasil akhir di pendaftaran," lanjut RK.

Sebelumnya, MK memutuskan partai politik yang akan mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada 2024 cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di DPRD pada Pemilu 2024. 

Putusan MK itu terkait perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. MK membacakan putusan itu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024.

MK dalam pertimbangannya menyatakan Pasal 40 ayat (3) yang termaktub pada UU Pilkada inkonstitusional. 

Sebelumnya, Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yakni, “Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.” 

Namun, MK dalam putusannya mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada menjadi berbunyi: 

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: 

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut. 

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut. 

Kemudian huruf c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

“d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Sementara itu, untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Merespons putusan MK, pakar hukum tata negara yang juga Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, dengan adanya putusan itu maka PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta. Sebab, PDIP punya 15 kursi di DPRD Jakarta sesuai hasil Pileg 2024. 

Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” kata Titi dikutip dari akun media sosial X @titianggraini, Selasa 20 Agustus 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya