Profil Ketua MK Suhartoyo yang Bikin Anies dan PDIP Bisa Maju Pilgub Jakarta
- MK
Jakarta,VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dalam Pilkada 2024.
Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon cukup memperoleh suara sah 6,5 persen sampai 10 persen tergantung jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024.
Sebelumnya, Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yakni, “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Merespons keputusan MK, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai putusan itu membuat PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta. Pasalnya, PDIP punya 15 kursi di DPRD DKI Jakarta saat ini.
“Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” kata Titi dikutip dari akun media sosial X @titianggraini, Selasa 20 Agustus 2024.
Profil Suhartoyo
Keputusan penting ini diambil oleh Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi, yang merupakan sosok di balik berbagai keputusan penting di lembaga tersebut.
Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023 - 2028 pengganti Anwar Usman, pengangkatan Suhartoyo berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar di Gedung MK pada Kamis, 9 November 2024.
Adapun pemilihan ketua MK Suhartoyo juga merupakan tindak lanjut dari keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman karena melakukan pelanggaran etik berat.
Pria kelahiran Sleman 15 Oktober 1959 ini sudah berpengalaman di hukum dan sudah malang melintang berpuluh-puluh tahun di Pengadilan Negeri (PN).
Dilansir dari situs resmi MK, Suhartoyo mengawali kariernya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung pada 1986, kemudian ia dipercaya menjadi hakim di Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga sampai 2011.
Kemudian pada 2015, Suhartoyo dipercaya untuk menjadi Hakim Konstitusi, hingga akhirnya pada 9 November 2023 ia diamantkan tugas untuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi.
Riwayat Pendidikan
- S1 Universitas Islam Indonesia: 1983
- S2 Ilmu Hukum Universitas Tarumanegara: 2003
- S3 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya: 2014
Riwayat Karier
- Calon Hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung: 1986
- Hakim Pengadilan Negeri Curup: 1989
- Hakim Pengadilan Negeri Metro: 1995
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi: 1999
- Hakim Pengadilan Negeri Tangerang: 2001
- Ketua Pengadilan Negeri Praya: 2004
- Hakim Pengadilan Negeri Bekasi: 2006
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak: 2009
- Ketua Pengadilan Negeri Pontianak: 2010
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur: 2011
- Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan: 2011
- Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar: 2014
- Hakim Konstitusi: 2015
- Ketua Mahkamah Konstitusi: 2023