Bisa Usung Cagub Sendiri di Pilgub Jakarta, PDIP Pilih Ahok atau Anies?

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Anies Rasyid Baswedan saat acara debat Pilkada DKI Jakarta. (Viva.co.id)
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – PDIP akan menggelar rapat untuk menentukan, siapa calon gubernur atau cagub yang akan diusung di Pilgub Jakarta. Ini setelah Mahkamah Konstitusi atau MK, baru saja memutuskan bahwa threshold atau ambang batas pengajuan calon di Pilkada 2024 berubah. Untuk Pilkada Jakarta, ambang batasnya adalah 7,5 persen.

RK Ingin Bertemu Anies: Tak Melulu untuk Minta Dukungan

Ketua DPP PDI Perjuangan, Eriko Sotarduga mengatakan partainya akan langsung menggelar rapat  terkait pilkada. Eriko pun bicara mengenai peluang PDIP mengusung Basuki Tjahaja Purnama atau BTP alias Ahok, hingga Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024.

"Pasti pertanyaan teman-teman, apakah Pak Ahok? Pak Anies? Siapa lagi? Hendrar? Nah ini kita harus matangkan karena ini perubahan ini baru saja kita terima," kata Eriko kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.

Pramono Anung Bakal Temui Ahok, Anies hingga Jokowi

Politisi PDIP Eriko Sotarduga

Photo :
  • VIVA / Zendy Pradana

Eriko menyebut pihaknya belum dapat memutuskan siapa yang akan diusung untuk Pilkada Jakarta. Sebab, PDIP baru akan menggelar rapat terkait putusan MK pada siang ini.

Struktur Timses RK-Suswono Akan Diumumkan Pekan Depan, Bakal Diisi 70 Persen Anak Muda

“Kami jam 14.00 WIB ini akan rapat DPP membahas pilkada-pilkada. Memang tidak hanya khusus DKI Jakarta, tapi semua daerah yang masih ada katakanlah perubahan-perubahan sedikit banyak," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik yang akan mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada 2024 cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di DPRD pada Pemilu 2024. 

Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora tersebut dibacakan majelis hakim MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) yang termaktub pada UU Pilkada inkonstitusional. 

Sebelumnya, Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yakni, “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.” 

Kemudian MK dalam putusannya mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada menjadi berbunyi: 

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: 

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut. 

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut. 

Kemudian huruf c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Sementara itu, untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 % di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 % di kabupaten/kota tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya