MK Tolak Gugatan Syarat Usia Pilkada, Pupus Harapan Kaesang Maju Pilgub

Ketum PSI Kaesang Pangarep Berikan Rekomendasi Pilkada 2024 Untuk Ahmad Lutfhi
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait syarat pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam UU Pilkada. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa syarat usai calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon.

Pembangunan Tak Berjalan jika Kotak Kosong Menang, Menurut Rumah Demokrasi

Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menjelaskan dalam pertimbangan hukum Putusan MK perkara No.70/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pemenuhan persyaratan usia minimal calon dihitung saat penetapan calon oleh KPU. Adapun syarat minimal usia calon adalah 30 tahun.

Dalam aturan sebelumnya, usia calon dihitung saat pelantikan sebagai kepala daerah, bukan saat mendaftar dan ditetapkan oleh KPU.

Indikator Politik: Elektabilitas Pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Unggul di Pilgub Jabar

Ketum PSI Kaesang Pangarep Berikan Rekomendasi Pilkada 2024 Untuk Ahmad Lutfhi

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

"Kalau tidak memenuhi syarat saat penetapan paslon, maka tidak sah menurut MK. Dengan demikian, jika ada cagub atau cawagub yang usianya belum 30 tahun saat penetapan paslon oleh KPU, maka menurut MK pencalonannya adalah tidak sah," kata Titi dalam keterangannya, Selasa, 20 Agustus 2024.

MK Bilang Pembentuk UU Tidak Boleh Sering Ubah Syarat Usia Pejabat Publik

Di sisi lain, Kaesang digadang maju dalam kontestasi Pilgub Jawa Tengah (Jateng) dan dipasangkan dengan Ahmad Luthfi. 

Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu lahir pada 25 Desember 1994. Artinya, Kaesang belum genap berusia 30 tahun saat penetapan KPU pada 22 September 2024 mendatang.

Namun, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus sejalan dengan Partai NasDem untuk mengusung Ahmad Luthfi-Kaesang Pangarep sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jawa Tengah 2024.

"Kita akan mengusung Pak Ahmad Luthfi dan Mas Kaesang," kata Dasco.

Ia menjelaskan Partai Nasdem telah bergabung dengan KIM Plus. Oleh karena itu, KIM Plus akan bersama-sama mengikuti skema untuk mengusung mantan Kapolda Jateng dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu di Pilkada Jateng.

Partai Nasdem telah lebih dulu memberikan dukungan kepada pasangan Irjen Pol Ahmad Luthfi- Kaesang Pangarep di Pilgub Jawa Tengah (Jateng) 2024. Nasdem sudah memberikan surat dukungan B1KWK untuk duet Luthfi-Kaesang.

Surat dukungan itu diserahkan secara langsung oleh Ketua Dewan Pertimbangan DPW Nasdem Jateng, HM Prasetyo. Hadir pula jajaran pengurus DPP Nasdem antara lain Lestari Moerdijat, Sugeng Suparwoto, dan Amelia Anggraini di Nasdem Tower, Jakarta Pusat pada Senin 19 Agustus 2024.

"Atas nama Ketua Umum Partai NasDem, Bapak Surya Paloh hari ini Senin 19 Agustus 2024 secara resmi kami Partai Nasdem menyerahkan surat keputusan sebagai pengusung dan pendukung Bapak Luthfi sebagai calon Gubernur Jateng dan Bapak Kaesang Pangarep sebagi calon Wakil Gubernur Jateng," kata Prasetyo dalam keterangannya.

Diketahui, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam UU Pilkada. Tapi dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa syarat usai calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon.

Demikian ketetapan tersebut tertuang dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024. Gugatan itu diajukan oleh Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee. 

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Selasa, 20 Agustus 2024.

Pada putusannya, MK juga membandingkan aturan di Pilkada Serentak 2024 dengan pemilihan lainnya. Sebab, terdapat perbedaan perlakuan penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah dengan calon anggota legislatif dan calon presiden-wakil presiden.

MK mengatakan calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur UU, maka calon itu dapat dinyatakan tidak sah oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilkada.

"Persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," kata hakim Saldi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya