PDIP Langsung Gelar Rapat Usai MK Ubah Aturan Threshold Pilkada

Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juni 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Eriko Sotarduga mengatakan pihaknya akan menggelar rapat terkait Pilkada serentak 2024. Rapat itu digelar usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat threshold Pilkada 2024.

BKN Gantikan KASN Pelototi Pelanggaran ASN di Pilkada 2024

“Nah ini nanti tentu kami jam 2 nanti akan rapat DPP membahas pilkada. Memang tidak hanya khusus DKI Jakarta tapi semua daerah yang masih ada katakanlah perubahan perubahan sedikit banyaknya,” ucap Eriko kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.

PDIP kumpulkan pengurus DPC di Lenteng Agung. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • PDIP
Bawaslu Segera Temui Kemendagri Bahas Soal Netralitas Kepala Desa di Pilkada 2024

Eriko juga mengucap syukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. Sebab, dengan adanya putusan ini, maka peluang PDIP untuk mencalonkan sendiri cagub khususnya di Pilkada Jakarta semakin terbuka. 

“Nah ini kami harus menyampaikan kabar terbaik ini kepada ibu ketua umum dan kami tentu akan berdiskusi bersama ibu ketua umum dan juga dengan DPP apa yang terbaik yang harus diputuskan oleh partai,” tutur dia. 

Catat! Suswono Janji Naikkan Gaji Guru PAUD Setara UMR Jika Menang Pilkada Jakarta

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik yang akan mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada 2024 cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di DPRD pada Pemilu 2024. 

Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora tersebut dibacakan majelis hakim MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) yang termaktub pada UU Pilkada inkonstitusional. 

Sebelumnya, Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yakni, “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.” 

Kemudian MK dalam putusannya mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada menjadi berbunyi: 

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

Sidang Putusan Dismissal MK PHPU Pileg 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: 

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut. 

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut. 

Kemudian huruf c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

“d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Sementara itu, untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya