Bisa Ajukan Cagub Sendiri Pasca Putusan MK, PDIP: Kemarin Tertutup Jalannya, Hari Ini Terbuka

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Eriko Sotarduga
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK, terkait perubahan ambang batas atau threshold pelaksanaan Pilkada 2024, membuat PDIP bisa mengusung sendiri calonnya. Dengan jumla daftar pemilih tetap atau DPT Jakarta, maka ambang batas partai politik bisa mengajukan calon gubernur atau cagub di Pilgub Jakarta adalah 7,5 persen.

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Eriko Sotarduga, mengatakan perubahan ini membuat jalan PDIP yang seolah-olah tertutup beberapa waktu terakhir, kini terbuka lebar. Setelah KIM Plus dengan 12 partai politik mendeklarasikan mengusung Ridwan Kamil - Suswono, kemarin, peluang PDIP disebut tertutup karena ambang batas 20 persen tidak terpenuhi.

“Hari ini kurang lebih sejak satu jam yang lalu kita mendengar kabar dan saya kalau secara pribadi mau menyampaikan puji syukur kehadiran Tuhan Yang Maha Kuasa karena memang kemurahannya semata ini ada jalan yang kemarin-kemarin mungkin seolah-olah tertutup jalannya, tetapi pagi menjelang siang hari ini terbuka jalan,” ucap Eriko kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.

Meski begitu, Eriko menyebut dirinya tidak mau mendahului sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPU Daerah (KPUD) mengonfirmasi keputusan ini. 

Baginya, melalui perubahan kebijakan administrasi pendaftaran pilkada ini, PDIP memiliki peluang mengusung kadernya maju di Pilgub Jakarta. 

“Kita terima bersama bahwa dengan 7,5 sampai 8,5 persen dari penduduk itu bisa mengajukan calonnya berdasarkan apa tadi yang disampaikan dari sosial media apa saja mengenai apa yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi,” tutur dia. 

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik yang akan mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada 2024 cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di DPRD pada Pemilu 2024. 

Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora tersebut dibacakan majelis hakim MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) yang termaktub pada UU Pilkada inkonstitusional. 

Sebelumnya, Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yakni, “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 % (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.” 

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

Kemudian MK dalam putusannya mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada menjadi berbunyi: 

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

Ucapkan Terima Kasih ke Anies, Pramono Janji Lanjutkan Programnya di Jakarta

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: 

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut. 

Ridwan Kamil Janji Perbanyak Trotoar Empat Kali Lipat di Jakarta jika Jadi Gubernur

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 % di provinsi tersebut. 

Kemudian huruf c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 % di provinsi tersebut,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Sementara itu, untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 % di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 % di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 % di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 % di kabupaten/kota tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya