Deddy Sitorus Gembira soal Putusan MK: PDIP Selama Ini Dipojokkan
- YouTube Indonesia Lawyers Club
Jakarta, VIVA - Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas partai politik untuk memberi dukungan kepada calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada 2024, kemenangan melawan strategi kotak kosong yang sengaja dibentuk.
"Soal Putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki parpol yang hendak membajak demokrasi, dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong," kata Deddy dalam keterangannya pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Deddy mengaku gembira atas putusan MK tersebut. Sebab, menurut dia, selama ini penguasa berusaha memojokkan PDIP agar tidak bisa mencalonkan kepala daerah di banyak daerah.
"Bagi kami ini kabar yang sangat menggembirakan. Sebab, selama ini ada upaya penguasa dan antek-anteknya yang berupaya memojokkan PDI Perjuangan, sehingga tidak bisa mencalonkan di banyak daerah. Dengan ini, kami memastikan bisa maju di daerah-daerah yang selama ini dikuasai oligarki tertentu seperti DKI, Jabar, Jatim, Jember, Banten, Papua dan sebagainya," kata dia.
Di sisi lain, Deddy mengatakan semua pihak harus memandang positif Putusan MK tersebut. Sebab, kata dia, memastikan hadirnya lebih dari satu pasang calon dalam Pemilukada di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Deddy menilai semakin banyak calon, tentu makin banyak pilihan pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat.
"Dengan putusan ini, maka politik mahar dalam pemilukada kabupaten/kota dan provinsi bisa ditekan seminimal mungkin. Parpol mau tidak mau dipaksa untuk mengusung orang-orang terbaik sebagai calon. Putusan ini juga memberi kesempatan bagi partai-partai non parlemen untuk ikut berpartisipasi dalam pemilukada. Dengan demikian, tidak ada suara rakyat yang hilang. Bagi partai-partai yang ada di parlemen, tentu ini akan mendorong proses kaderisasi dan rekrutmen calon yang lebih baik," imbuhnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik yang akan mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada 2024 cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di DPRD pada Pemilu 2024.
Putusan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora tersebut, dibacakan Majelis Hakim MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 Ayat (3) yang termaktub pada UU Pilkada inkonstitusional.