PDIP Nilai Putusan MK soal Pilkada Sebagai Kemenangan Demokrasi

Jubir PDIP Chico Hakim
Sumber :
  • YouTube Indonesia Lawyers Club

Jakarta, VIVA – PDIP menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas partai politik untuk memberi dukungan kepada calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada 2024 adalah sebagai kemenangan demokrasi. Juru bicara PDIP, Chico Hakim juga mengaku bersyukur atas putusan MK tersebut.

Elite PKB Wacanakan Lagi Gubernur Dipilih DPRD, Apa Alasannya?

"Hari ini ada beberapa putusan ya, yang dapat kita syukuri. Yang pertama tadi ada ambang batas persentasi untuk pencalonan dari partai politik, turun menjadi 7,5 persen," kata Chico saat dihubungi, Selasa, 20 Agustus 2024.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud
Airin Kalah Versi Quick Count Pilgub Banten, PDIP Sebut Anomali dan Bakal Bawa ke MK

Ia juga turut berkomentar soal putusan MK terkait syarat usia penetapan calon gubernur. Chico menilai kedua keputusan MK tersebut adalah kemenangan bagi demokrasi.

"Yang kedua adalah, tentang batas usia, untuk mencalonkan diri adalah 30 tahun, ketika penetapan sebagai calon oleh KPU. Dua putusan ini adalah kami rasa kemenangan bagi demokrasi," ujar dia. 

PKS Ucapkan Selamat ke Anies, Pramono-Rano Berhasil Unggul di Pilkada Jakarta

Kendati demikian, Chico mengaku PDIP akan segera menggelar rapat internal dan menentukan sikap pasca putusan MK tersebut. 

"Kita lihat nanti bagaimana sikap partai, tentunya DPP akan menggelar rapat dan kita tunggu saja keputusannya apa, khususnya terkait dengan beberapa pilkada di seluruh Indonesia, bukan hanya di Jakarta," kata Chico.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik yang akan mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada 2024 cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di DPRD pada Pemilu 2024. 

Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora tersebut dibacakan majelis hakim MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) yang termaktub pada UU Pilkada inkonstitusional.

Selain itu, MK juga menolak gugatan terhadap Undang-Undang tentang Pilkada. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan syarat usai calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon.

Sidang putusan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee.

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan praktik yang ada selama ini berlangsung menunjukkan perhitungan syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. 

MK mengatakan penghitungan syarat usia calon kepala daerah telah dihitung saat penetapan pasangan calon pada Pilkada 2017, 2018 hingga 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya