Perludem Sebut Putusan MK Harus Berlaku di Pilkada 2024 Seperti Pilpres
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan syarat partai politik dalam mengusung calon kepala daerah, harus berlaku di Pilkada 2024.
Pasalnya, kata Titi, Putusan MK ini tidak menyebut penundaan pemberlakuan putusan pada pilkada mendatang.
“Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini berlaku untuk Pilkada 2024. Sebab, Putusan MK ini tidak menyebut penundaan pemberlakuan putusan pada pilkada mendatang, seperti halnya Putusan MK terkait Ambang Batas Parlemen No.116/PUU-XXI/2023 (berlaku setelah 2024, yakni di Pemilu 2029),” kata Titi melalui akun media sosial X @titianggraini pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Titi menyebut, Putusan MK terkait ambang batas pencalonan Pilkada ini serupa dengan Putusan MK terkait usia calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024, dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023. Putusan itulah yang memberikan tiket pencalonan dan digunakan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024 kemarin.
“Bunyi lengkap Amar Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 soal rekonstruksi syarat ambang batas pencalonan di pilkada oleh partai politik atau gabungan partai politik, yang menyetarakan dengan besaran persentase persyaratan calon perseorangan yakni berbasis jumlah penduduk,” kata Titi.
Lebih jauh, Titi menjelaskan, dengan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini, partai politik
untuk mengusung calon di Pilkada 2024, cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, kata dia, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta.
“BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan, seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. HEBAT MK!!!,” kata Titi.