Presiden Jokowi Sebut Selenggarakan Pemilu Serentak Sangat Berat

Presiden Jokowi membuka Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada 2024
Sumber :
  • Youtube Setpres

Jakarta, VIVA - Presiden Joko Widodo mengapresiasi jajaran Komisi Pemilihan Umum atau KPU, yang telah menyelenggarakan seluruh tahapan pilpres dan pemilu legislatif atau pileg di tahun 2024 secara aman dan lancar.

KPU Ungkap Ketersediaan Jaringan Internet Masih Jadi Kendala Pilkada Serentak di Sejumlah Daerah

Diakui Jokowi, melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan pemilu secara serentak sangatlah berat. Demikian disampaikan Presiden Jokowi dalam sambutannya dalam acara konsolidasi nasional kesiapan Pilkada 2024 di JCC, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024. 

"Saya paham betul, menyelenggarakan pemilu serentak itu sangat berat," kata Presiden Jokowi. 

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

Kepala Negara lebih jauh mengatakan, bahwa pemilu kali ini merupakan terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Sebab, mulai dari pemilihan Presiden, DPR, DPRD, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, dengan jumlah suara sah 164.227.475 di 822.699 tempat pemungutan suara, digelar serentak. 

"Membayangkan saja, betapa sangat banyak ternyata TPS di saat pemilu kemarin dan dilakukan secara bersamaan,". 

Kapan Dibagikan Undangan Pencoblosan Pilkada 2024? Simak Informasi Lengkapnya

Karena itu, Jokowi menyampaikan terima kasih kepada para penyelenggara pemilu yang akan melanjutkan pelaksanaan Pilkada di 508 kabupaten/kota di 37 provinsi. 

“Sekali lagi saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya saya. Saya tahu, capeknya belum hilang betul, benar? Masih pegal-pegal mungkin. Masih penat rasanya karena juga baru selesai di Mahkamah Konstitusi (MK) juga baru kemarin," imbuhnya.

Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

KPU Sebut Cagub Papua Barat Daya yang Sempat Dibatalkan Bisa Ikut Pilkada

KPU Provinsi Papua Barat Daya sudah menerbitkan keputusan pembatalan pencabutan kepesertaan calon kepala daerah yang sebelumnya dinyatakan tidak penuhi syarat

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024