Jokowi Naikkan Tunjangan KPU Hingga 50 Persen Jelang Pilkada
- Youtube Setpres
Jakarta, VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menaikkan tunjangan pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Tak tanggung-tanggung, kenaikan tunjangan KPU, dikatakan Kepala Negara, mencapai 50 persen.
Demikian disampaikan Jokowi saat memberikan pengarahan dalam rapat konsolidasi nasional kesiapan Pilkada 2024 di JCC, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.
"Kemarin diputuskan kenaikannya sebesar 50 persen,” kata Jokowi disambut riuh para peserta rapat konsolidasi.
Kepala Negara mengaku sangat menghargai dan menghormati kerja keras KPU dari pusat sampai daerah yang menyelenggarakan Pemilu 2024 secara aman, tertib, dan lancar.
Menurut Jokowi, penyelenggaraan Pemilu 2024 sangat berat karena pilpres dan pileg digelar serentak. Namun, ia mengaku baru mengetahui tunjangan KPU ternyata belum naik sejak 2014.
"Dengan tugas KPU yang sangat berat tersebut, saya mohon maaf, saya mohon maaf, sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu kemarin bahwa sejak 2014," ujarnya.
Untuk itu, Jokowi meminta pihak terkait untuk segera menyiapkan surat mengenai kenaikan tunjangan KPU. Bahkan, Presiden mengaku tidak akan menghadiri rapat konsolidasi kesiapan Pilkada 2024 hari ini jika belum menandatangani surat tersebut.
"Kemarin langsung saya kerja-kejar pokoknya saya besok gak akan datang di rapat konsolidasi kalau belum saya tandatangani," ujarnya.
Jokowi pun bersyukur surat keputusan soal tunjangan KPU telah ditandatangani dengan besar 50 persen.
“Alhamdulillah kemarin sudah saya tandatangani. Saya tahu yang ditunggu kehadiran saya ini bukan Presiden Jokowi-nya, yang ditunggu yang itu. Saya tahu. Saya tahu setelah saya kemarin, aduh ini sejak 2014 dan formula kenaikannya sederhana. Hitung-hitung-hitung, ketemu," imbuhnya.