Polisi Setop Kasus Pencatutan KTP Dukung Dharma-Kun, Pelapor Disuruh ke Bawaslu

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Penyelidikan terkait laporan yang dibuat warga Jakarta Pusat soal dugaan pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana dihentikan Polda Metro Jaya.

"Betul (laporan dihentikan)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Senin, 19 Agustus 2024.

Ade mengatakan, pelapor dalam hal ini warga Jakarta Pusat bernama Samson dengan diarahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia berdalih sesuai mekanisme yang ada harusnya kejadian tersebut dilporkan ke Bawaslu.

"Disampaikan agar pelapor melaporkan ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku. SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) akan dikirimkan ke pelapor," kata eks Kapolres Kota Solo itu.

Komjen Pol Dharma Pongrekun.

Photo :
  • bssn.go.id

Sebelumnya, polemik Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP) warga Jakarta yang diduga dicatut pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana membuat geger publik. Dugaan pencatutan itu untuk memenuhi syarat dyet Dharma-Kun dalam pencalonan Pilgub Jakarta 2024. Imbas  dugaan pencatutan itu, seorang warga Jakarta Pusat bernama Samson (45), melapor ke polisi.

Laporan Samson dibuat di Polda Metro Jaya. Adapun laporan diterima dengan nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024. 

Adapun terlapornya masih dalam lidik. Terlapor diduga melanggar Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tahun 2022.

Mendagri Tito Sepakat Kepala Daerah Dipilih DPRD, Singgung Besarnya Biaya Pilkada

"Saya Army Mulyanto mewakili klien saya Pak Samson tujuan hari ini adalah membuat laporan polisi terkait dengan pencatutan data nomor induk kependudukan," kata Army Mulyanto selaku kuasa hukum dari Samson, Jumat, 16 Agustus 2024.

Sekjen PKS Setuju Usulan Presiden Prabowo:  Evaluasi Menyeluruh Sistem Pilkada Serentak

Untuk diketahui, pasangan Dharma Pongrekun - Kun Wardhana dinyatakan KPU Jakarta lolos dan memenuhi syarat dukungan untuk lanjut daftar Pilgub Jakarta melalui jalur independen. Terkait itu, Dharma menegaskan dirinya bersama Kun bukan setting-an dari KPU Jakarta.

"Saya perlu menjelaskan ini supaya jangan ada anggapan bahwa itu adalah bagian daripada setting-an KPU, sama sekali tidak," ujar Dharma di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, dikutip pada Jumat, 16 Agustus 2024.

Kata KPU Soal Presiden Prabowo Wacanakan Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD
Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD

Baleg DPR Tunggu Pemerintah Soal Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD

Pembahasan ihwal usulan Presiden tersebut bisa diajukan secara inisiatif oleh DPR RI.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024